Daftar Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

ryn | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Agu 2022 14:15 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tengah fokus menyusun laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden, DPR, dan Kapolri.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mempunyai pengetahuan terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah temuan penting Komnas HAM dalam penyelidikan dimaksud, di antaranya ialah:

Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali

Komnas HAM memperoleh informasi bahwa Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Informasi itu diperoleh saat Komnas HAM memeriksaBharada Richard EliezerPudihang Lumiu atau Bharada Eyang merupakan ajudan Sambo.

"Sementara sebaliknya kami periksa Richard, dia mengakui bahwa pak FS [Ferdy Sambo] melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8).

Sementara itu, Taufan mengatakan Sambo tidak secara terbuka mengakui hal tersebut. Kata dia, jenderal polisi bintang dua itu hanya berterus terang telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Dia [Ferdy Sambo] tidak secara terbuka mengakui itu, tapi dia katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukan [penembakan]," imbuhnya.

Polisi ketika menggeledah rumah Ferdy Sambo. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Rancang Obstruction of Justice

Setidaknya terdapat dua hal yang diakui Sambo saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Jumat (12/8) lalu. Dua hal tersebut yakni Sambo mengaku sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan mengaku menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentukobstruction of justiceatau upaya menghalangi proses hukum.

Misalnya, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.

"Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga [rumah dinas Sambo] yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya [Putri Candrawathi], kemudian setelah itu ada tembak-menembak antara Yosua dengan Richard atau Bharada E. Itu diakuinya sebagai rancangan dia," tutur Taufan.

"Setelah itu dia siapkan alat pendukungnya, misalnya membuat seolah-olah ada tembakan dari Yosua dengan menggunakan senjatanya Yosua itu ke dinding-dinding. Itu dia akui dia yang lakukan," lanjut Taufan.

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Akui Bersalah

Sambo mengaku akan menanggung beban tanggung jawab atas kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Sambo diklaim telah mengaku bersalah atas tindakan yang telah diperbuatnya tersebut, termasuk juga terhadap Bharada E.

"Dia [Ferdy Sambo] bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah,"tutur Taufan.

"Dia [Ferdy Sambo] bilang saya juga bersalah terhadap Richard," sambungnya.

Temuan Penting Lain Komnas HAM di Kasus BrigadirJ


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :