Suap di Unila, Kemendikbud Belum Mau Setop Seleksi Mandiri Kampus

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 16:06 WIB
Kemendikbudristek menyatakan kasus suap di Universitas Lampung tidak bisa disamakan dengan kampus lain dalam menjalankan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Ilustrasi. Kemendikbudristek belum mau setop seleksi mandiri mahasiswa baru di kampus negeri usai terjadi kasus suap di Universitas Lampung (Thinkstock/diego_cervo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mau menghentikan seleksi mahasiswa baru yang dilakukan kampus lewat jalur mandiri usai terungkap kasus suap di Universitas Lampung (Unila).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan seleksi mandiri diiringi praktik suap yang terjadi di Unila tidak bisa disamakan dengan kampus lain.

"Kasus Unila adalah penyalahgunaan atau penyelewengan oleh oknum. Mohon jangan digeneralisir," kata Nizam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) telah berusaha keras untuk menjaga dan memastikan integritas sistem masuk PTN melalui jalur mandiri.

Dia menegaskan bahwa seleksi mandiri atau jalur penerimaan mahasiswa baru lainnya senantiasa mengutamakan aspek akademik dalam proses seleksinya. Bukan berdasarkan kemampuan ekonomi tiap mahasiswa.

"Mahasiswa berkontribusi sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan oleh Pemerintah," ucapnya.

Nizam menilai tiga jalur masuk perguruan tinggi yang saat ini diterapkan sudah cukup ideal. Ketiga jalur itu adalah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi Mandiri.

Adapun tiga jalur masuk perguruan tinggi, kata dia, memberi keseimbangan antara sistem secara nasional dan karakteristik dari masing-masing PTN.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Meski demikian, Nizam mengatakan Kemendikbudristek akan melihat lagi sistem seleksi mandiri yang dilakukan PTN.

"Membangun sistem yang lebih prudent terhadap kecurangan dengan peningkatan transparansi dan pemanfaatan sistem informasi," tuturnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.

Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Heryandi menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Menurut KPK, Karomani Cs mematok biaya mulai Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa baru. Uang tersebut harus dibayar orang tua demi menjamin anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER