Anggota DPR Nilai Ferdy Sambo Tak Layak Ajukan Pengunduran Diri
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Irjen Ferdy Sambo tak layak mengajukan surat pengunduran diri dari Mabes Polri. Sebab, Sambo terjerat pelanggaran etik dan pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.
"Kalau saya lihat dalam kasus Sambo itu, dia tidak memenuhi syarat untuk mengundurkan diri. Saya cuma berpegang pada perkap (Peraturan Kapolri) Juni 2022 itu," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/8).
Peraturan yang dimaksud Arsul adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Ia pun meminta agar Polri tetap melanjutkan proses etik dan pidana terhadap Sambo.
Arsul khawatir jika surat pengunduran diri Sambo dikabulkan, maka proses etik akan berhenti seperti yang terjadi pada eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli.
"Apalagi pelanggaran yang dilakukan Sambo tidak hanya pelanggaran etik murni, namun juga ada perkara pidana yang ada di baliknya," ucapnya.
Arsul menilai sidang etik yang dilakukan terhadap Sambo merupakan contoh penegakan disiplin di internal Polri. Tindakan ini juga menjadi pesan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.
Ia pun melihat lewat surat pengunduran diri itu, Sambo masih berusaha mempertahankan hak-hak yang ia miliki.
"Kalau memang katakan lah kualifikasinya itu nanti diberhentikan tidak hormat, kan berarti apa yang pernah dicapai itu ya itu kan dianggap nihil. Kan begitu, beda dengan mengundurkan diri, kalau mengundurkan diri capaian-capaian itu kan masih direkognisi namanya," katanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambotidak akan mempengaruhi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Namun, ia menyebut surat pengunduran diri Sambo itu masih dipertimbangkan.
Adapun pada hari ini Sambo tengah menjalani sidang etik di Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain itu, Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua.
Bersama empat orang lainnya, ia dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(cfd/tsa)