AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Lalu Dicopot Buntut Kasus Sambo
Perwira Pertama (Pama) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto merupakan salah satu personel kepolisian yang dicopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irfan diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas tindakannya, dia dicopot dari jabatan semula dan ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum dicopot dan dimutasi, Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
AKP Irfan Widyanto adalah lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa akademi kepolisian angkatan 2010. Dia juga memiliki dua gelar pendidikan yakni sarjana hukum dan sarjana ilmu kepolisian.
Catatan perjalanan karier Irfan dimulai pada 2011 silam. Kala itu, dia berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dan menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
Setelah naik pangkat menjadi Inspektur Satu (Iptu), Irfan dipercaya menjadi penjabat sementara Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 2014.
Pada tahun 2016, Irfan Widyanto mengemban tugas sebagai Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Setelah itu, Irfan dipindahkan ke Polda Sulbar sebagai Kepala Unit Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kemudian, Irfan ditempatkan sebagai penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2020.
Irfan lalu turut diperiksa tim khusus Polri terkait dugaan pelanggaran etik di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Irfan harus menanggung akibatnya yakni dimutasi dari jabatan awal.