Bharada E Disebut Diperiksa Terpisah dengan Sambo Sejak Jadi Saksi

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 17:34 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperiksa terpisah dengan bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari. Ia satu-satunya saksi yang hadir secara virtual lewat Zoom.

Sementara itu, 14 saksi lainnya dalam sidang etik Sambo hadir langsung di Gedung TNCC Mabes Polri.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, Bharada Richard sudah diperiksa secara terpisah dengan mantan komandannya itu sejak berstatus saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Iya [Bharada E dipisahkan dari Ferdy Sambo sejak jadi saksi]," ujar Edwin saat dihubungi, Jumat.

Adapun pemeriksaan Bharada Richard sebagai saksi dimulai sejak Juli. Diketahui, insiden penembakan yang menewaskan Yosua di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada 8 Juli 2022. Namun, kasus baru diungkap ke publik pada 11 Juli.

Saat awal kasus diungkap, Yosua disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Richard--sesama ajudan Sambo. Insiden itu dipicu dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Kepada polisi, Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Sambo. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menegaskan Bharada E dipisahkan dengan Sambo. Menurutnya hal ini bertalian dengan status Bharada E yang dalam perlindungan LPSK dan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Richard diketahui juga diperiksa secara terpisah dalam pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu. Empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf duduk di ruangan yang sama.

Sementara Richard berada di ruangan lain dan terhubung melalui Zoom. Edwin mengatakan LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri soal status Richard sebagai justice collaborator.

"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ujar dia.

Edwin menjelaskan terdapat beberapa penanganan khusus bagi JC, yakni pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana; pemisahan pemberkasan; dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.

Adapun dalam kasus ini total ada lima tersangka. Istri Sambo, Putri Candrawathi, ikut terseret dalam kasus ini dan juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Berdasarkan sidang etik, Sambo diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.

(pop/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK