Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku memantau Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Rutan Bareskrim Polri selama 24 jam secara jarak jauh lewat CCTV.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemantauan itu bagian dari perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kita 24 jam melakukan pengawalan di sana, pemantauan melalui CCTV," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memantau lewat CCTV, kata Hasto, LPSK membantu menyediakan makanan untuk Bharada E. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi adanya gangguan yang dialami Bharada E lewat makanan.
LPSK bahkan menyediakan layanan spiritual untuk Bharada E dengan mendatangkan pendeta.
"Jadi kita undang rohaniawan untuk memberikan penguatan kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Diketahi, LPSK menyetujui permohonan perlindungan dan justice collaborator Bharada E. Sebagai tersangka, Bharada E mengaku berjanji membantu membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat orang itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo serta istri, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(yla/tsa)