Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Bakal Dikurung 20 Hari

CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2022 17:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya bakal ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bakal menempatkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya di tempat khusus buntut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, Fajar dan jajaran telah diamankan dan saat ini tengah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

"Rencananya akan kita lakukan patsus, penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8).

Zulpan menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Kata Zulpan, jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas, baik disiplin maupun etik.

"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," katanya.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya masih menunggu temuan Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim dan jajarannya.

"Untuk Kanitnya sama Panitnya dan anggota-anggotanya sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri, bagaimana tindak lanjutnya, tapi Polda Metro nanti akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri," tutur Zulpan.

Di sisi lain, Zulpan menegaskan bahwa Kapolsek Metro Penjaringan Ratna Quratul Aini tidak diamankan dan hanya sempat dimintai keterangan.

Zulpan juga menyebut bahwa Ratna tidak terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kanit Reskrim dan jajarannya.

"Kapolsek dimintai keterangan sebagai pertanggungjawaban, tidak ada kaitannya, tapi dengan kemarin dikembalikan, kelihatannya tidak ada kaitannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus. Sempat beredar informasi ia ditangkap terkait kasus narkoba, namun hal ini dibantah Fadil.

"Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," kata Fadil saat dikonfirmasi.

(dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK