Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Extrajudicial Killing
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, berdasarkan penyelidikan, kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Hal ini menjadi salah satu simpulan Komnas HAM dalam kasus kematian Yosua.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extrajudicial killing," kata Beka dalam konfrensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Kemudian, kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Berikutnya, berdasarkan autopsi pertama dan kedua, tidak ditemukan bukti penyiksaan terhadap Brigadir J.
"Ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," ujar Beka.
Kemudian, diduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.
Beka melanjutkan, ada obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum dalam penanganan dan pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Komnas HAM pun memberikan rekomendasi kepada Polri. Pertama, meminta penyidik menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam proses penegakan hukum dan memastikan prosesnya berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan, serta akuntabel dan berbasis scientific crime investigation.
"Kedua, menindaklanjuti pemeriksaan dugaan pelecehan seksual terhadap Ibu PC di Magelang, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HM dan kondisi kerentanan khusus," kata dia.
Ketiga, memastikan penegakan hukum tidak hanya pelanggaran disiplin atau kode etik saja. Dugaan tindak pidana tidak hanya menyasar para terduga, tetapi semua pihak yang terlibat.
Keempat, meminta inspektorat khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap setiap anggota kepolisian yang terlibat, serta menjatuhkan sanksi anggota yang terbukti melakukan obstruction of justice.
(khr/tsa)