Terpidana Korupsi Nur Alam Menang Lawan UNJ soal Pencabutan Gelar

CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2022 16:57 WIB
MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh Rektor UNJ terkait dengan pencabutan gelar doktor dan ijazah terpidana kasus korupsi, Nur Alam.
MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh Rektor UNJ terkait dengan pencabutan gelar doktor dan ijazah terpidana kasus korupsi, Nur Alam. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait dengan pencabutan gelar doktor dan ijazah terpidana kasus korupsi, Nur Alam.

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Rektor Universitas Negeri Jakarta," demikian bunyi amar putusan MA dikutip Senin (5/9).

MA menghukum Rektor UNJ membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.

Putusan nomor: 98 PK/TUN/2022 ini dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022. Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Irfan Fachruddin.

MA menuturkan alasan-alasan yang disampaikan Rektor UNJ dalam memori PK-nya tidak dapat dibenarkan karena putusan MA di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

MA juga memandang keterlambatan mengajukan upaya administratif tidak menghilangkan hak gugat untuk memperjuangkan hak konstitusional melalui pengadilan dalam bingkai negara hukum.

Ketentuan Pasal 75-78 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurut MA, tidak bersifat imperatif dan tidak mengatur secara eksplisit bagi masyarakat yang tidak menerima keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan 'diharuskan' mengajukan upaya keberatan dan/atau banding administrasi.

Bahwa objek sengketa diterima oleh penggugat pada 6 November 2019, sementara gugatan didaftarkan pada tanggal 13 Januari 2020. Dengan demikian, pengajuan gugatan tidak lewat waktu dan gugatan a quo secara formal telah terpenuhi.

MA mengatakan penerbitan objek sengketa mengandung kekurangan yuridis dari aspek formal prosedural karena tidak dibuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Selain itu, pada persidangan judex factie tingkat pertama, tergugat (Rektor UNJ) tidak dapat membuktikan bahwa penerbitan objek sengketa didasarkan pada usulan dan persetujuan dari senat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi RI Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta UNJ jo Pasal 46 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Peraturan Rektor UNJ Nomor 7 Tahun 2018 tentang Peraturan Akademik UNJ.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak," ucap hakim.

Perkara ini bermula saat Rektor UNJ mencabut gelar doktor Nur Alam melalui keputusan nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Nur Alam tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya dengan putusan nomor: 7/G/2020/PTUN.JKT tanggal 29 Juli 2020.

Kemudian di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan nomor: 270/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 30 November 2020.

Nur Alam mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA dengan putusan nomor: 292 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Selanjutnya, Rektor UNJ mengajukan PK tetapi upaya hukum luar biasa tersebut kandas.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER