Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Polri

CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2022 11:05 WIB
Ilustrasi. Putri Candrawathi bersama Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, kepada penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Kejagung mengembalikan berkas itu pada Kamis (8/9) sore.

"Kemarin sore sudah dikembalikan," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Ketut menjelaskan Kejagung mengembalikan berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena berkas belum lengkap secara formil ataupun materiil.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri, kemudian para ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Berikutnya, asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(cfd/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK