Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi judi online sebesar Rp155 triliun. Di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT), pelajar, hingga oknum polisi.
Ivan menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan tersebut dengan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak-enggak (hanya ke rekening polisi, melainkan) semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," jelas Ivan ketika ditemui usai rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9) lalu.
Sebelumnya dalam rapat, Ivan menjelaskan bahwa aliran dana judi online itu berada dalam 121 juta transaksi dilaporkan kepada PPATK.
Lebih lanjut, Ia memastikan pihaknya telah memblokir 312 rekening terkait judi online, dengan jumlah Rp836 miliar yang berhasil dibekukan sepanjang tahun ini.
Adapun untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," terang dia.
Sebagai informasi, Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.
Menurut Ivan, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Contohnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
Aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
PPATK pun telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara tersebut.
"Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'," katanya.
(pop/wis)