Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan keseriusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memberikan tunjangan profesi guru.
Mereka mendesak pemberian tunjangan profesi guru diatur secara eksplisit dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas terbaru menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga pendidik. Meskipun, Mendikbudristek Nadiem Makarim secara lisan berjanji tunjangan bakal tetap diberikan.
"Ketentuan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas. Hanya disampaikan secara lisan," kata Unifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).
"Karena tidak dinyatakan secara tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan 'fungsional' untuk guru?" imbuhnya.
Unifah menjelaskan bahwa aturan pemberian TPG sebelumnya diatur dalam UU Guru dan Dosen. UU tersebut kemudian dilebur ke dalam UU Sisdiknas nantinya.
Namun, dalam RUU Sisdiknas terbaru ketentuan itu dihilangkan. Nadiem menyebut tunjangan tetap diberikan mengacu pada UU ASN dan Ketenagakerjaan.
Menurut Unifah, pemberian tunjangan guru dengan mengacu pada UU ASN dan Ketenagakerjaan adalah polemik baru. Sebab, tunjangan yang diatur dalam UU ASN merupakan tunjangan fungsional, bukan profesi.
"Padahal tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan/kepangkatan seseorang," kata dia.
Unifah menjelaskan tunjangan profesi guru mempunyai landasan hukum sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal tersebut berbunyi: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik...".
Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) berbunyi: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama."
Unifah menilai Nadiem perlu memperjelas tunjangan yang akan diberikan kepada guru nantinya seperti apa. Menurutnya, itu penting agar para guru tidak khawatir.
"Jika besaran tunjangan profesi diikat oleh undang-undang sebesar satu kali gaji, bagaimana dengan tunjangan fungsional? Selama ini tidak pernah ada penjelasan dari Kemendikbudristek," ucap dia.
"PGRI meminta agar tunjangan profesi guru tetap diberikan kepada guru dan dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Sisdiknas," imbuhnya.
Pada naskah RUU Sisdiknas yang terbit April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 118 ayat 2-4. Sementara di naskah baru yang terbit pada Agustus, pasal tersebut dihapus.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka sangat kecewa.
"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG (tunjangan profesi guru) seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru" ujar guru SMA ini.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan para guru seharusnya mendukung penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
"Soal tunjangan profesi dihilangkan. RUU Sisdiknas harusnya dari semua stakeholder, yang paling membela seharusnya ini didorong oleh para guru," kata Nadiem dalam diskusi RUU Sisdiknas di kanal Youtube ICMI, Rabu (14/9).
Nadiem mengklaim frasa 'tunjangan profesi' dalam pasal 118 ayat 2-4 justru akan menghambat guru mendapat tunjangan. Pasalnya, kata Nadiem, tunjangan profesi diberikan pada guru yang telah mengikuti PPG dan sertifikat pendidik.
Sementara itu, proses mendapatkan sertifikat pendidik panjang dan rumit. Hingga saat ini, masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi tersebut.
"Jadi bagi guru-guru yang sekarang lagi membela kata 'tunjangan profesi' ketahuilah kata kata kunci itu lah kenapa Anda tak bisa dapat tunjangan sekarang juga," ujarnya.
(yla/pmg)