Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan para guru seharusnya mendukung penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) di Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Soal tunjangan profesi dihilangkan. RUU Sisdiknas harusnya dari semua stakeholder, yang paling membela seharusnya ini didorong oleh para guru," kata Nadiem dalam diskusi RUU Sisdiknas di kanal Youtube ICMI, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru diatur dalam Pasal 118 ayat (2) sampai (4). Sementara dalam RUU Sisdiknas terbaru pada Agustus 2022 pasal tersebut dihapus.
Pasal 118 ayat (2) RUU Sisdiknas versi April berbunyi,"Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tunjangan profesi untuk guru dan dosen."
Nadiem mengklaim frasa 'tunjangan profesi' dalam pasal tersebut justru akan menghambat guru mendapat tunjangan. Pasalnya, kata Nadiem, tunjangan profesi diberikan pada guru yang telah mengikuti PPG dan sertifikat pendidik.
Sementara itu, proses mendapatkan sertifikat pendidik panjang dan rumit. Hingga saat ini, masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi tersebut.
"Jadi bagi guru-guru yang sekarang lagi membela kata 'tunjangan profesi' ketahuilah kata kata kunci itu lah kenapa anda tak bisa dapat tunjangan sekarang juga," ujarnya.
Nadiem mengatakan dihapusnya pasal tersebut pada draf terbaru, maka semua guru, termasuk yang belum mendapat sertifikat akan mendapat tunjangan. Menurutnya, tunjangan guru tetap diberikan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.
"Saya dan tim KemendikbudRistek sedang mencari akal dan solusi bagaimana guru dapat tunjangan tanpa sertifikasi dan PPG. Masukan dia dan selaraskan dengan UU ASN dan UU ketenagakerjaan," katanya.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka sangat kecewa.
"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru" ujar guru SMA ini.
(yla/fra)