Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Kasus Mutilasi Warga Mimika

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 18:38 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komnas HAM mengungkapkan dalam kasus prajurit TNI yang memutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut dalam kasus tersebut terdapat dugaan tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia.

"Informasi yang didapat memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9).

Beka menyebut temuan itu merupakan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan timnya. Komnas HAM telah memeriksa keenam terduga pelaku, 19 saksi, pemeriksaan lokasi dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa.

Selain itu, Beka menyampaikan dugaan itu muncul dari karakter luka dan potongan mutilasi. Beka menyebut korban dibunuh, lalu dimutilasi dan dimasukkan ke dalam karung.

"Lalu pelaku melempar jenazah korban ke sungai," ucap dia.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Anam menyampaikan perencanaan itu sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Namun, rencana pelaku bertemu korban sempat ditunda dari hari yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat komunikasi melalui gawai (HP) para pelaku. Anam menyebut komunikasi itu bagian dari perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.

Diketahui, Peristiwa pembunuhan empat warga sipil itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Kepolisian telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP Jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-3 KUHP Jo 221 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM Jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP Jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-3 KUHP Jo 406 ayat (1) KUHP Jo 221 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK