KPK Limpahkan Kasus Korupsi Helikopter AW-101 ke Jaksa

CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2022 11:45 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Helikopter Augusta Westland (AW)-101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway kepada tim jaksa, Rabu (21/9).

"Karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formil dan materilnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/9).

Ali mengatakan penahanan tersangka tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari, terhitung 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022.

Diketahui, Irfan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," terang Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Irfan Kurnia pada 24 Mei hingga 12 Juni 2022. Setelah itu, masa tahanannya ditambah selama 40 hari.

Irfan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi.

Adapun upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu.

"Akibat perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," ucap Firli.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

(pop/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK