Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Namun, sejumlah kontroversi juga sempat menyeret nama Lukas Enembe, salah satunya adalah indikasi aliran dana tak wajar yang ditemukan PPATK yang berhubungan dengan pembelian arloji ratusan juta rupiah.
Berikut beberapa kontroversi Gubernur Papua Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu Arloji Ratusan Juta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menemukan indikasi korupsi atau aliran dana yang tidak wajar milik Lukas. Pasalnya, nilai transaksinya mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan pembelian jam tangan senilai 55 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp581 juta (SG$1=Rp10.565,50) yang dilakukan Lukas.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membantah temuan itu. Menurutnya, arloji itu dibeli di Dubai menggunakan uang pribadi.
"Pokoknya dia bilang berapa dolar (Singapura) begitu. Kalau Rp500 juta kan, masa arloji Rp 500 juta. Hanya beberapa dolar begitu," ujar Aloysius saat dihubungi, Rabu (21/9).
Ia menjelaskan bahwa Lukas membeli jam itu di Dubai, Uni Emirat Arab. Jam itu, jelas dia, Lukas beli menggunakan uang pribadinya.
"Di Dubai. Ya uang pribadi, mau pakai uang negara dari mana mau beli. Pada saat jalan, kan, di bandara kan ada orang jual, ya beli," jelas dia.
Lanjut ke sebelah...
Sakit dan Dua Surat Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam surat panggilan kedua ini, Enembe akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Panggilan pertama sebagai saksi tanggal 12 September yang lalu. Panggilan kedua sebagai tersangka, benar sudah dikirimkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (22/9).
Aloysius Renwarin, penasihat hukum Enembe, menyatakan kemungkinan besar kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut lantaran kondisi kesehatan yang menurun.
Tak hanya itu, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kliennya izin berobat ke luar negeri.
Stefanus menyebut kondisi kesehatan Lukas mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan perawatan intensif di Singapura. Ia juga menilai, apabila permintaan itu tak dikabulkan dikhawatirkan akan timbul gejolak masyarakat di Tanah Papua.
Didatangi Utusan Jokowi
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengatakan ada "utusan istana" datang melobi Lukas untuk mendapatkan posisi wakil gubernur yang kosong sejak Klemen Tinal meninggal pada 21 Mei 2021.
Andi membahas itu setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaitkan kasus itu dengan lobi posisi wagub Papua.
"Tapi kami juga tahu betul bahwa sebelum men TSK kan Pak LE utusan Presiden menemui demokrat agar kekosongan wagub diisi orang Jokowi," ungkap Andi di akun Twitter @Andiarief_, Jumat (23/9).
Andi tak menyebut nama utusan Istana tersebut. Namun, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, menyebut sejumlah nama yang melakukan lobi ke kliennya beberapa waktu lalu.
Stefanus menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan lobi untuk menempatkan Paulus Waterpauw, mantan Kapolda Papua, di kursi Wakil Gubernur Papua.
Tito disebut datang bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Namun, partai koalisi tak menyetujui nama pilihan Tito ini.