Direktur PT di Riau Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan Bengkalis
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka baru dalam kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis, Riau.
Sebelumnya, Gakkum juga telah menetapkan AN (40) selaku General Manager di perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) itu.
Lihat Juga : |
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup," kata Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani di kantornya, Jakarta, Selasa (27/9).
Rasio menyebut keduanya diduga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
"Dan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," ucapnnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. Kedua tersangka itu dijerat ancaman pelanggaran pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHAP.
"Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan penindakan terhadap PT SIPP adalah tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Anton menyebut PT SIPP dilaporkan telah berkali-kali melanggar, dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Bahkan, kata dia, perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," ucap Anton.
Dalam pelaporan tersebut diinformasikan perusahaan itu melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
Selain itu, terdapat juga fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar.