Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai penindakan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum optimal.
Tak hanya itu, Usman juga menilai pihak kepolisian hanya menggunakan obstruction of justice dalam pengertian etik, bukan hukum pidana. Sebab, yang diperiksa adalah pelanggaran etika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurutnya, proses pengusutan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J mestinya diletakkan sebagai mereka yang melakukan tindak pidana, tindakan kriminal, bukan sekadar tindak yang tidak etis.
"Karena itu proses pengusutan yang menghalangi dan merusak barang bukti dalam perkara pembunuhan Joshua semestinya diletakkan sebagai mereka yang melakukan tindak pidana, tindakan kriminal, bukan sekedar tindak yang tidak etis," ujar Usman dalam diskusi di Hotel Gran Mahakam, Selasa (27/9).
"Jadi dari sudut pandang itu menurut saya proses penindakan terhadap para pelaku obstruction of justice belum optimal," sambung dia.
Oleh karena itu, Amnesty melihat perkara ini seperti mengalami antiklimaks. Bukan hanya dari segi proses penindakan etis, jelas dia, tetapi juga bolak-baliknya proses berkas perkara antar kepolisian dan kejaksaan.
Diberitakan, Divisi Propam Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para anggota kepolisian yang diduga terlibat melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut setidaknya ada 35 personel kepolisian yang diduga melanggar etik dalam kasus ini.
Sementara itu, hingga Selasa (27/9), sudah ada 15 personel kepolisian yang sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.
Terbaru, tim KKEP sedang menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Dengan begitu, setidaknya masih ada 19 polisi yang masih menunggu atau belum dikabarkan jadwal sidang etiknya.
Mabes Polri siap melimpahkan para tersangka obstruction of justice dan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu akan dilakukan pihaknya apabila berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini.
"Apabila Minggu ini telah dinyatakan P-21, Minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).