Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun pemerintah bersama DPR bisa saja tidak sempurna karena merupakan produk politik.
Ia menekankan pembentukan perundang-undangan itu termasuk produk politik karena disusun oleh DPR RI bersama pemerintah yang tak lepas dari kepentingan tertentu.
"Pembentukan perundang-undangan ini kan produk hukum politik. Dalam artian [dibuat] teman-teman yang ada di parlemen--itu wakil rakyat--dan dengan pemerintah juga," kata Karjo dalam diskusi publik di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian putusan kehendak tertentu biasanya membuat hukum menjadi cacat hukum atau cacat tersembunyi," lanjutnya.
Karjo pun tak menampik sebagian besar regulasi yang ada di Indonesia tidak sempurna. Namun, ia meminta masyarakat agar memahami urgensi penyusunan RKUHP tersebut demi mengganti warisan Belanda menjadi produk hukum Indonesia.
Di sisi lain, Karjo menekankan RKUHP yang disusun sudah sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk berbagai turunan pidana yang diatur di dalamnya.
"Kalau memang tidak sempurna, semua regulasi di NKRI ini tidak sempurna, ada saja kurang-lebihnya. Akan tetapi kita harus memahami bahwa ini pergeseran dari kolonial ke milik NKRI," kata Karjo.
"Kemudian juga mengakomodasi ini sudah Pancasila banget. Dulu ada pidana, sekarang itu tidak hanya pidana penjara saja. Ada pidana kerja, dan yang lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Menurutnya, tidak mungkin RKUHP dapat mengakomodasi berbagai fenomena yang ada di masyarakat.
"Jangan sekali berharap bahwa KUHP yang kita susun itu sempurna. Jangan sekali berharap bahwa KUHP yang kita susun itu bisa menanggulangi semua fenomena dalam masyarakat. Tidak mungkin," kata Eddy dalam dialog publik RKUHP yang diikuti secara virtual, Senin (26/9).
Eddy menyatakan KUHP disusun pemerintah tidak mungkin sempurna dalam negara yang multietnis, agama, dan budaya. Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak.
Ia pun mengamini bahwa isu yang termaktub dalam RKUHP ada saja yang memunculkan kontroversi.
Berlanjut ke halaman selanjutnya...