Sementara bagi anak WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
b. Kartu keluarga;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c. Akta kelahiran;
d. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
e. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa;
f. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
g. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang
berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Kepala Perwakilan RI dengan melampirkan persyaratan:
a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu WNI;
b. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari
perwakilan RI bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
c. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa; dan
d. Kartu penduduk negara setempat ayah atau ibu, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Sementara itu, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu
WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak
berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut denganmempertimbangkan ketentuan:
1. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup maka surat pernyataan ditandatangani orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
2. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani kedua orang tua;
3. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani kedua orang tua;
4. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
5. Dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai, surat pernyataan dibuat orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
6. Dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
7. Dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara negara, surat pernyataan dibuat yayasan atau dinas sosial; dan
8. Dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.