Pengacara Temui Bripka RR di Bareskrim, Kuatkan Mental Jelang Sidang

CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2022 12:32 WIB
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menemui kliennya dalam rangka mempersiapkan mental RR sebelum sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) Erman Umar menemui kliennya di Rutan Bareskrim memberikan dukungan jelang sidang ((CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah))
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (3/10).

Erman mengatakan dirinya sengaja menemui Bripka RR guna mempersiapkan mental kliennya sebelum sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Semacam diskusi biasa antara persiapan menghadapi untuk P-21, mungkin minggu depan sudah P-21," ujar Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga kemarin sudah datang, mungkin sekarang kami untuk memperkuat persiapan mental dia bahwa kita udah siap ke pengadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga kembali menegaskan apabila kliennya hanyalah korban keadaan dalam kasus ini. Menurutnya, Bripka RR seharusnya hanyalah saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Erman mengatakan kliennya mengaku sempat ikut skenario pembunuhan Sambo sebab ketakutan pada atasannya itu. Menurutnya, Bripka RR baru berani untuk berbicara jujur terkait kronologi baku tembak usai diminta oleh keluarganya.

"Oleh karena itu dia harus mempersiapkan mental, harus mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi persidangan ini," tutur Erman.

"Karena mengingat persidangan ini juga artinya dia ancaman yang cukup tinggi (Pasal) 340 dianggap, apakah 55 atau 56, semuanya tinggi. Walaupun kita melihat persoalan ini dari segi kita bahwa ini korban keadaan," pungkasnya.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER