Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak merasa memiliki tanggung jawab atas kerusuhan dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang seusai laga Arema FC melawan Persebaya. Menurut PSSI, insiden yang terjadi dalam laga merupakan tanggung jawab panitia pelaksana (panpel).
"Iya (mengaku tidak bersalah). Dia (PSSI) menyampaikan, pertama kali hadir (di Kemenko Polhukam) dia menyampaikan Pasal 3 Regulasi Keamanan dan Keselamatan yang menyatakan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus yang terjadi, semua menjadi tanggung jawab Panpel," kata anggota TGIPF Akmal Marhali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/10).
"Itu yang digunakan sebagai alat defense PSSI terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan dan merasa itu adalah tanggung jawab Panpelnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSSI punya regulasi mengenai keselamatan dan keamanan penyelenggaraan sepakbola. Federasi tak bertanggung jawab dalam aturan itu jika terjadi insiden dalam laga.
Setidaknya ada dua pedoman regulasi yang diterbitkan PSSI dan berpotensi menyelamatkan federasi dalam ancaman kasus hukum. Dalam 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021' dan 'Regulasi Stadion 2021' terbitan PSSI, tak ada kewajiban tanggung jawab dari federasi apabila terjadi insiden.
Dalam 'Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021' diatur tentang tanggung jawab keselamatan dan keamanan. Semua tanggung jawab dibebankan kepada pihak panpel (panitia pelaksana) pertandingan.
(isn/tim/isn)