RS Saiful Anwar Sebut Pemprov Tetap Tanggung Biaya Korban Kanjuruhan

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 03:50 WIB
Direktur RSSA Malang memastikan korban Kanjuruhan pembiayaannya masih dikover Pemprov Jatim hingga saat ini.
Keluarga korban mencari data keluarganya di pusat informasi RS Wava Husada Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI)
Surabaya, CNN Indonesia --

Direktur RSUD dr Saiful Anwar (RSSA), Malang, dr Kohar Hari Santoso meluruskan rumor yang menyatakan  pembiayaan pengobatan korban luka-luka Tragedi Kanjuruhan disetop Pemprov Jawa Timur.

Kohar menampik kabar itu. Ia mengatakan Pemprov Jatim tetap menanggung biaya pengobatan bagi para korban yang sedang dirawat maupun yang kontrol di rumah sakit tersebut.

"Pelayanan Pasien Kanjuruhan baik yang sedang dirawat maupun yang akan kontrol tetap diberikan gratis oleh Pemerintah Jawa Timur," kata Kohar, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Kohar, bagi korban yang baru mengajukan perawatan, mereka diminta untuk memenuhi surat keterangan dari pemerintah setempat lebih dulu. Hal itu karena masa tanggap darurat peristiwa Kanjuruhan selama 14 hari sudah berakhir.

"Mengingat masa tanggap darurat sudah terlewati, maka Kalau ada pasien baru menyatakan sebagai terkait kasus Kanjuruhan, mohon dilengkapi surat keterangan dari otoritas atau pemerintah kabupaten/kota setempat," ucapnya.

Setelah memenuhi syarat-syarat itu, ia memastikan korban akan tetap mendapatkan perawatan dengan gratis. Meski begitu, Kohar menyebut hingga kini belum ada pasien yang mengajukan persyaratan tersebut.

"Ya [gratis]. Bahkan dari dinkes kota akan mengawal untuk mendapat pelayanan," ujarnya.

Kohar mengatakan per hari ini, RSSA sedang merawat pasien korban luka Tragedi Kanjuruhan. Empat di antaranya dirawat di ICU.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Erwin Astha Triyono memastikan semua korban Tragedi Kanjuruhan masih tetap dilayani dan ditanggung pembiayaannya pemprov baik di RSSA maupun RS milik pemerintah lainnnya.

"Kecuali, bagi mereka yang baru melapor sebagai korban tragedi Kanjuruhan setelah masa tanggap darurat selama 14 hari yang dihitung sejak kejadian tersebut, bisa dilayani gratis jika membawa surat pengantar dari pemkab/ pemkot," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengaku sedang menelusuri informasi yang masuk ke pihaknya soal pembiayaan untuk korban luka-luka Tragedi Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Malang, disetop Pemprov Jawa Timur.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan imbas penghentian pembiayaan itu, RSUD Saiful Anwar saat ini dikabarkan tidak lagi menerima rujukan untuk para korban.

"Ada berita bahwa dengan pengumuman dari Pemprov Jatim, itu ada penghentian pembiayaan terkait luka luka ini makanya RS Saiful Anwar itu menghentikan korban luka yang akan merujuk ke sana," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER