6 Poin Keberatan Putri Candrawathi usai Jaksa Jatuhkan Dakwaan

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 05:05 WIB
Kuasa hukum istri Ferdy Sambo yang ikut terseret pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, melayangkan nota keberatan usai mendengar dakwaan di persidangan. (Foto: CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (17/10).

Eksepsi itu langsung dibacakan usai JPU menyampaikan surat dakwaan mereka.

Setidaknya ada enam poin kesimpulan eksepsi yang dibeberkan kuasa hukum Putri. Di antaranya yaitu menyatakan bahwa surat dakwaan JPU disusun secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, serta tidak lengkap.

"Tim Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel.

Berikut ini poin-poin kesimpulan nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam sidang perdana hari ini.

1. Tidak Utuh dan Lengkap

Tim kuasa hukum Putri menilai Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap sesuai dengan fakta yang ada.

Seperti misalnya, alasan Putri dan rombongan pergi ke Magelang. Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan alasan kepergian mereka, padahal dalam kurun waktu itu yakni pada 4 dan 7 Juli diklaim ada pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Peristiwa lainnya seperti keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf, ditemukannya Putri dalam kondisi setengah sadar di depan kamar mandi pada 7 Juli 2022, hingga adanya tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri di Magelang juga disebut tidak diuraikan secara lengkap dan bahkan dihilangkan.

Tim kuasa hukum pun menilai JPU telah melanggar Pasal 142 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

2. Tidak Jelas dan Tidak Cermat

Tim kuasa hukum Putri memandang JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.

Peristiwa itu antara lain latar belakang terjadinya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Menurut kuasa hukum Putri, latar belakang keributan tersebut penting untuk diuraikan.

Hal itu lantaran kedua pihak ribut akibat perilaku mencurigakan Brigadir J yang disebut mengendap-endap turun dari tangga di mana kemudian Putri ditemukan tergeletak di depan kamar mandi.

JPU pun dinilai gagal dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana syarat materiil surat dakwaan sesuai amanat Pasal 142 ayat (2) huruf b, Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI Tahun 1985 halaman 14-16 serta Yurisprudensi lainnya.

3. Hanya Asumsi Sendiri

Dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan, JPU dinilai hanya menguraikan berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta. Tim kuasa hukum juga menilai JPU terkesan menyimpulkan sendiri peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Beberapa peristiwa di antaranya yaitu alasan Putri berganti pakaian, klaim akal licik Putri yang tidak mengingatkan Sambo agar tak melakukan perbuatan keji, hingga klaim keterlibatan Putri dalam perampasan nyawa Brigadir J.

Tim kuasa hukum pun memandang JPU melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, yakni aturan untuk menyusun Surat Dakwaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung, bahkan doktrin hukum. Bukan malah menyusun karena asumsi atau karangan bebas.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

6 Poin Eksepsi Putri Candrawathi usai Dengar Dakwaan Jaksa


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :