Hussein turut menyoroti akuntabilitas di internal Polri jadi pekerjaan rumah reformasi Polri. Ia mengatakan penerapan hukum harus ditegakkan bagi personel polri yang bersalah tanpa pandang bulu. Penerapan hukuman itu semestinya tak cuma terjadi di kasus-kasus yang menjadi sorotan publik saja.
"Tapi seluruh kasus melibatkan anggota-anggota. Bukan hanya mutasi, tapi pidananya. Misalnya dalam kasus Kanjuruhan, itu juga harus terang benderang, bukan hanya aparat di lapangan saja yang jadi tersangka tapi komandonya, karena mereka bergerak lewat komando," kata dia.
Terakhir, Hussein berpandangan faktor pengawasan terhadap Polri juga belum cukup kuat. Ia mencontohkan pengawasan dari DPR dan Kompolnas belum menunjukkan tajinya. Bahkan, Ia berpandangan Kompolnas perlu diperkuat peranannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompolnas belakangan justru seperti jubir dari kepolisian. Kita inginkan sebagai lembaga yang lakukan pengawasan kepada polisi. Perlu perkuat Kompolnas," kata dia.
"Tiga akar masalah enggak disentuh sama aja bobrok-bobrok juga. Kendati saya memahami bahwa ketiga hal tadi harus ada komitmen dari negara, baik DPR. Yang paling urgen itu bisa diubah segera oleh Kapolri karena dia punya instrumen dan aturan hukum di kepolisian," tambahnya.
Sementara itu peneliti LBH Masyarakat Ma'ruf Bajammal mengatakan kasus-kasus yang menimpa internal Polri cepat atau lambat akan terungkap. Sehingga, tinggal menunggu waktu kapan kasus itu dapat terungkap.
"Sesuatu yang buruk cepat atau lambat akan terungkap. Bisa jadi memang momentum keburukan ini terjadi dalam waktu berdekatan. Jadi seperti bom waktu saja," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan ketiga kasus ini mencerminkan fungsi utama Polri yakni, penegakan hukum dan penjagaan ketertiban tidak berjalan.
"Lebih jauh lagi, ketiga kasus ini mencerminkan bahwa reformasi yang dilakukan oleh institusi Polri hanya lip service semata," kata Ma'ruf.
Ia menilai perlu ada komitmen yang tegas oleh negara terhadap institusi kepolisian. Tujuannya agar serius melakukan pembenahan secara institusional. Komitmen itu harus dilakukan melalui evaluasi dan audit mendalam terhadap sistem pengawasan di kepolisian oleh pihak eksternal.
"Perlu juga diberikan sanksi yang tegas kepada Polri secara institusional, seperti melakukan defund atau pemotongan anggaran kepada Polri sebagai bentuk sanksi tegas," kata dia.
(rzr/ain)