Beda Kronologi Jaksa dan Sambo Saat Detik-detik Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 07:47 WIB
JPU mengatakan Sambo ikut menembak Brigadir J sebagai 'pukulan' terakhir. Namun eksepsi Sambo bersikukuh hanya memerintahkan Bharada E menghajar.
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara. Senin (17/10/2022) (Arsip Kejaksaan Agung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdapat sejumlah perbedaan keterangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kronologi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), JPU mengatakan Sambo ikut menembak Brigadir J sebagai 'pukulan' terakhir.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan tembakan Sambo tersebut menembus sisi kiri bagian kepala belakang melalui hidung. Akibat tembakan tersebut ditemukan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar Brigadir J.

Jaksa melanjutkan sebelum Sambo ikut turun tangan, Brigadir J disebut masih hidup usai ditembak di dada oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam insiden maut di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.

Jaksa menyebut peristiwa penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 17.12 WIB di ruang tengah dekat meja makan. Saat itu, Sambo langsung memegang bagian leher belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga.

Posisi Brigadir J menjadi berhadapan langsung dengan Sambo dan Bharada E. Sedangkan Kuat Ma'ruf berada di belakang Sambo dan Bripka RR berada di belakang Bharada E dalam posisi siaga.

Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok. Mendengar perintah tersebut, Brigadir J kemudian mengangkat kedua tangannya dan mundur sebagai tanda menyerah sembari menanyakan maksud Sambo.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.

Akibat tembakan itu, jaksa mengatakan terdapat luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.

Namun kronologi versi JPU tersebut dibantah oleh pihak Sambo. Eksepsi Ferdy Sambo menyebut usai melihat Brigadir J jatuh, Sambo terkejut dan segera mengambil senjata Brigadir J. Ia kemudian melepaskan beberapa tembakan ke dinding. Setelahnya, Sambo meminta dipanggilkan ambulans agar Brigadir J mendapat pertolongan.

Anggota tim kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah sebelumnya juga menegaskan kliennya memerintahkan Bharada E untuk menghajar, bukan menembak.

"Perintah Ferdy Sambo "Hajar Chard!" namun Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian bunyi eksepsi, Senin (17/10).

Klik untuk selanjutnya

Petikan Eksepsi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER