Beda Kronologi Jaksa dan Sambo Saat Detik-detik Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 07:47 WIB
JPU mengatakan Sambo ikut menembak Brigadir J sebagai 'pukulan' terakhir. Namun eksepsi Sambo bersikukuh hanya memerintahkan Bharada E menghajar.
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara. Senin (17/10/2022). CNN Indonesia / Andry Novelino

Eksepsi lainnya juga merinci kronologi Sambo memerintahkan anak buahnya itu menghajar Brigadir J. Ferdy Sambo disebut sudah dalam keadaan marah ketika sampai di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia marah lantaran mendengar kabar Putri dilecehkan Brigadir J.

Sambo lalu memanggil Bharada E dan Kuat Ma'ruf untuk berkumpul. Kemudian, Sambo meminta Kuat memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J untuk menghadap. Usai menghadap, Sambo pun menanyakan alasan sikap Brigadir J yang melewati batas terhadap istrinya.

"Kenapa kamu kurang ajar ke Ibu?" tanya Sambo berdasarkan eksepsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang ajar apa komandan?" tanya balik Brigadir J.

"Kamu kurang ajar sama Ibu," cecar Sambo.

Namun ketika menjawab, Brigadir J disebut membalas dengan nada menantang. Sambo yang kepalang marah lantas meminta Bharada E menghajar Brigadir J.

"Hajar Chard!" ujar Sambo.

Mendengar perintah Sambo, Bharada E lalu melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Brigadir J hingga jatuh tertelungkup.

Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(khr/tim/ain)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER