Jakarta, CNN Indonesia -- Terdapat sejumlah perbedaan keterangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kronologi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), JPU mengatakan Sambo ikut menembak Brigadir J sebagai 'pukulan' terakhir.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan tembakan Sambo tersebut menembus sisi kiri bagian kepala belakang melalui hidung. Akibat tembakan tersebut ditemukan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar Brigadir J.
Jaksa melanjutkan sebelum Sambo ikut turun tangan, Brigadir J disebut masih hidup usai ditembak di dada oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam insiden maut di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.
Jaksa menyebut peristiwa penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 17.12 WIB di ruang tengah dekat meja makan. Saat itu, Sambo langsung memegang bagian leher belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga.
Posisi Brigadir J menjadi berhadapan langsung dengan Sambo dan Bharada E. Sedangkan Kuat Ma'ruf berada di belakang Sambo dan Bripka RR berada di belakang Bharada E dalam posisi siaga.
Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok. Mendengar perintah tersebut, Brigadir J kemudian mengangkat kedua tangannya dan mundur sebagai tanda menyerah sembari menanyakan maksud Sambo.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak'," ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan Bharada E dengan tenang langsung mengarahkan senjata api Glock-17 dan melepaskan 3-4 kali tembakan hingga Brigadir J terkapar dan mengeluarkan banyak darah.
Akibat tembakan itu, jaksa mengatakan terdapat luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.
Namun kronologi versi JPU tersebut dibantah oleh pihak Sambo. Eksepsi Ferdy Sambo menyebut usai melihat Brigadir J jatuh, Sambo terkejut dan segera mengambil senjata Brigadir J. Ia kemudian melepaskan beberapa tembakan ke dinding. Setelahnya, Sambo meminta dipanggilkan ambulans agar Brigadir J mendapat pertolongan.
Anggota tim kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah sebelumnya juga menegaskan kliennya memerintahkan Bharada E untuk menghajar, bukan menembak.
"Perintah Ferdy Sambo "Hajar Chard!" namun Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian bunyi eksepsi, Senin (17/10).
Klik untuk selanjutnya
Petikan Eksepsi
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara. Senin (17/10/2022). CNN Indonesia / Andry Novelino
Eksepsi lainnya juga merinci kronologi Sambo memerintahkan anak buahnya itu menghajar Brigadir J. Ferdy Sambo disebut sudah dalam keadaan marah ketika sampai di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia marah lantaran mendengar kabar Putri dilecehkan Brigadir J.
Sambo lalu memanggil Bharada E dan Kuat Ma'ruf untuk berkumpul. Kemudian, Sambo meminta Kuat memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J untuk menghadap. Usai menghadap, Sambo pun menanyakan alasan sikap Brigadir J yang melewati batas terhadap istrinya.
"Kenapa kamu kurang ajar ke Ibu?" tanya Sambo berdasarkan eksepsi tersebut.
"Kurang ajar apa komandan?" tanya balik Brigadir J.
"Kamu kurang ajar sama Ibu," cecar Sambo.
Namun ketika menjawab, Brigadir J disebut membalas dengan nada menantang. Sambo yang kepalang marah lantas meminta Bharada E menghajar Brigadir J.
"Hajar Chard!" ujar Sambo.
Mendengar perintah Sambo, Bharada E lalu melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Brigadir J hingga jatuh tertelungkup.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.