Saat Bharada E Tertunduk dan Menggenggam Tangan di Kursi Pesakitan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menggenggam erat kedua tangannya saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Pantuan CNNIndonesia.com di lokasi, Bharada E yang tengah duduk di kursi pesakitan mendengarkan secara saksama dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terlihat tangan Bharada E menggenggam dan kepalanya menunduk seperti sedang berdoa. Setelah itu, ia tampak membolak-balik dokumen yang ia bawa di persidangan.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
JPU mengatakan bahwa Bharada E mendapat perintah menghabisi nyawa Brigadir J dari Ferdy Sambo. Ia disebut menembak Brigadir J sebanyak empat kali.
Akibat tembakan itu, jaksa mengatakan terdapat luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(lna/isn)