Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yoso, menyebut kliennya tidak 100 persen terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Menurut Henry, secara formal kliennya memang terlibat dan mengetahui peredaran narkoba hasil sitaan Polda Sumatera Barat. Namun, kata dia, tak semua isu dan pemberitaan yang beredar mengenai keterlibatan Teddy benar.
"Dia memang terlibat dalam tanda kutip. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik," kata Henry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Henry, Teddy tak mengetahui narkoba hasil sitaan yang semula hanya beredar di wilayah hukum Teddy di Sumatera Barat, justru beredar di Jakarta.
Menurut dia, Teddy hanya mengetahui barang tersebut beredar di Sumbar melalui Kapolres Bukittinggi. Namun, Kapolres justru melakukan transaksi dengan pihak luar dan beredar di Jakarta.
"Si kapolres ini malah ke Jakarta, loh dia kok dari situ ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Henry menirukan ucapan Teddy.
Henry juga membantah Teddy telah menerima uang hasil penjualan narkoba mencapai ratusan ribu dollar. Menurut Henry, Teddy juga telah bersumpah membantah keterangan tersebut.
Dia meyakini keterangan Teddy, sebab ia telah mengenal kliennya tersebut sejak berpangkat AKP.
"Kenapa saya percaya dengan sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP saya tau dia orang yang taat beribadah," katanya.
Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba pada Jumat (14/10). Ia dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(thr/tsa)