- Pukul 21.00 WIB, Chuck mendatangi Polres Jaksel dan menyampaikan kepada penyidik DVR CCTV dari sekitar TKP telah diambil dan ada di mobilnya. Penyidik Polres Jaksel kemudian mengambil DVR CCTV di mobil Chuck.
- Pukul 10.00 WIB, Sambo memanggil Chuck ke ruangannya dan menanyakan keberadaan DVR CCTV yang telah diambil sebelumnya. Chuck menjelaskan DVR CCTV tersebut telah diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.
- Sambo memarahi Chuck dan memintanya untuk mengambil kembali DVR CCTV yang telah diserahkan. Chuck kemudian menghubungi AKP Rifaizal Samual dan menjelaskan akan mengambil kembali DVR CCTV sesuai perintah Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pukul 17.00 WIB, Sambo menghubungi Chuck agar datang ke rumah dinas.
- Pukul 20.30 WIB, Chuck menghubungi Baiquni untuk datang ke rumah dinas dengan maksud meng-copy dan melihat isi DVR CCTV. Chuck kemudian menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni agar dapat mengambil DVR CCTV tersebut.
- Baiquni kembali ke kantor Spri Kadiv Propam dan mencari data rekaman dalam rentang waktu pukul 16.00-18.00 WIB pada CCTV Pos Satpam yang menghadap ke Rumah Dinas Sambo. Data rekaman itu kemudian dipindahkan ke flashdisk warna merah hitam.
- Pukul 02.00 WIB Baiquni kembali menemui Chuck di rumah Ridwan usai pelaksanaan olah TKP Rumah Dinas untuk memberikan salinan rekaman CCTV.
- Chuck melaporkan hasil kerja Baiquni kepada Arif yang ada di lokasi dan menanyakan apakah ingin menonton rekaman tersebut seperti yang diperintahkan Sambo atau tidak. Arif kemudian mengiyakan pertanyaan Chuck tersebut.
- Selanjutnya Chuck, Baiquni, Arif dan Ridwan menonton rekaman yang telah diambil secara bersama-sama. Chuck kemudian mendapati Brigadir J masih hidup dari rekaman CCTV.
- Baiquni memutar ulang rekaman CCTV antara 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan menemukan Brigadir J memakai baju putih sedang berada di taman ketika Sambo tiba di rumah dinas.
- Arif kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Hendra yang merupakan atasannya sekaligus anggota tim khusus yang menyelidiki kasus ini. Hendra kemudian menenangkan dan mengatakan agar menemui Sambo.
- Pukul 20.00 WIB, Hendra mengajak Arif menghadap Sambo di ruang kerjanya. Hendra dan Arif kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada Sambo.
- Sambo membantah dan meminta mereka berdua mempercayai skenario yang telah disampaikan sebelumnya. Sambo juga meminta agar seluruh bukti CCTV tersebut dihancurkan.
- Pukul 20.30 WIB, Arif dan Hendra keluar dari ruang kerja Sambo. Arif kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Chuck dan Baiquni yang berada di depan ruangan Sambo.
- Baiquni meminta diberikan waktu untuk menyalin data-data pribadi sebelum laptopnya itu diformat seperti permintaan Sambo.
- Pukul 21.00 WIB, Baiquni menemui Arif di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi laptop sudah dibersihkan semuanya. Baiquni juga menyerahkan laptop tersebut kepada Arif.
- Pukul 23.00 WIB, Hendra menghubungi Arif dan menanyakan apakah perintah Sambo sebelumnya sudah dijalankan atau belum. Arif memastikan kepada Hendra hal itu sudah dilakukan.
- Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi. Laptop tersebut kemudian diletakan di kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.
- Arif menyerahkan laptop yang sudah rusak dan tidak berfungsi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara sukarela.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.