Kasus Ginjal Akut, Obat Sirop di Sejumlah Daerah di Indonesia Ditarik

CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2022 16:42 WIB
Dari Medan sampai Kupang, sejumlah daerah mulai melaksanakan instruksi Kemenkes untuk menarik semua jenis obat sirop imbas meningkatnya kasus gagal ginjal anak.
Ilustrasi pemberian obat sirop. (iStockphoto/PORNCHAI SODA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dari wilayah Indonesia barat hingga timur, sejumlah daerah terlihat mulai melaksanakan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menarik semua jenis obat sirop.

Upaya itu dilakukan imbas temuan meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di Indonesia yang diduga terkait konsumsi obat sirop.

Di Sumatera Utara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengawasi penjualan obat sirup untuk anak di seluruh apotek dan minimarket di sana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Rukun Ramadhani mengatakan pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kota Medan dengan mendatangi minimarket dan apotek yang ada di ibu kota Sumut tersebut.

"Kita melakukan pembinaan dan pengawasan terkait obat-obatan yang saat ini tidak boleh lagi diedarkan dan diperjualbelikan di masyarakat sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan dan sudah kita turunkan dengan peraturan Wali Kota Medan," katanya, Jumat (21/10).

Ada lima jenis obat sirup yang tidak boleh diperjualbelikan lagi yang merujuk pada pengumuman dari BPOM RI yaitu Termorex Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Sirup tersebut diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

"Ada lima jenis obat sirup yang tidak boleh lagi diperjualbelikan. Surat edaran Wali kota Medan sudah diedarkan semua ke minimarket dan apotek," jelas Rukun.

Rukun menambahkan dari hasil pengawasan yang dilakukan, apotek dan minimarket yang ada di Medan sudah menarik obat-obatan yang dilarang itu. Namun begitu, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan.

"Sejauh ini sudah beberapa apotek yang kita jalani, obat-obatannya semua sudah ditarik dan tidak ada lagi yang diedarkan. Sampai saat ini, kita belum ada mengeluarkan sanksi, tapi kita harapkan dengan adanya peraturan dari Bapak wali Kota Medan, obat-obatan sirup ini tidak lagi diperjualbelikan," katanya.

Apotek-apotek di NTT Tarik Seluruh Jenis Obat Sirop

Selain itu sejumlah apotek di Kupang, NTT pun diamati telah menarik seluruh jenis obat sirop sesuai dengan instruksi Kemenkes.

Beberapa yang terpantau antara lain Apotek Kimia Farma dan Apotek Christal Farma di ibu kota provinsi NTT itu.

Penarikan obat sirop dari penjualan di apotek itu, menyusul dikeluarkannya instruksi dari Kementerian Kesehatan tentang penarikan semua jenis obat sirop buntut meningkatnya kasus gagal ginjal.

Instruksi Kemenkes RI tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.

"Untuk Apotek Kimia Farma, semuanya sudah diinstruksikan untuk menarik semua obat-obat sirop untuk anak," kata Apoteker penanggujawab Apotek Kimia Farma Lalamentik, Apt. Lutfi Aulia S.Fam kepada wartawan Kamis (20/10).

Lutfi menerangkan pihaknya telah mendapat instruksi dari Kimia Farma Pusat sejak Rabu (19/10) setelah Kemenkes mengeluarkan larangan penjualan obat sirop. Sehingga sejak hari itu juga jaringan apotek pelat merah itu sudah tidak lagi melayani pembelian obat sirop.

Mereka juga telah menarik seluruh obat sirop yang sebelumnya disediakan di sana.

"Sudah tidak kita layani lagi (sejak Kamis),"ujarnya.

Dia menyebutkan, terkait penarikan obat sirop dari Apotek Kimia Farma ini akan dilakukan hingga ada instruksi lanjut dari.

"Intinya kita mengikuti instruksi dari kemenkes," kata Lutfi.

Dia mengaku, untuk tenaga dokter, juga sudah dikomunikasikan agar tidak memberikan resep obat sirop.

"Prinsipnya aturan dan himbauan dari Kementerian Kesehatan sudah ditindaklanjuti," ujarnya.

Infografis Deteksi dini Gejala Gagal Ginjal Akut, Orangtua Wajib WaspadaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Infografis Deteksi dini Gejala Gagal Ginjal Akut, Orangtua Wajib Waspada

Terpisah, penarikan obat sirop dari apotek juga dilakukan Apotek Crystal Farma di Kupang. Apotek Crystal Farma juga sejak Kamis (19/10) tidak lagi melayani penjualan obat sirop.

Menurut Ery selaku Apoteker penanggung jawab Apotek Crystal Farma Merdeka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka mengatakan pihaknya telah menarik obat sirop sesuai surat edaran Kemenkes.

"Semua (obat) sirop yang ada kandungan parasetamol baik tunggal maupun kombinasi sudah kami tarik," ungkapnya.

Penarikan dikakukan sejak Kamis (19/10) setelah kemenkes mengeluarkan instruksi larangan penjualan obat sirop.

"(Obat sirop) tidak kita jual lagi, sudah ditarik dari semua cabang Apotek Crystal Farma," ujar Ery.

Baca halaman selanjutnya

Dinkes Banten Ancam Cabut Izin yang Masih Bandel Jual Obat Sirop

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER