Dari wilayah Indonesia barat hingga timur, sejumlah daerah terlihat mulai melaksanakan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menarik semua jenis obat sirop.
Upaya itu dilakukan imbas temuan meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di Indonesia yang diduga terkait konsumsi obat sirop.
Di Sumatera Utara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengawasi penjualan obat sirup untuk anak di seluruh apotek dan minimarket di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Rukun Ramadhani mengatakan pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kota Medan dengan mendatangi minimarket dan apotek yang ada di ibu kota Sumut tersebut.
"Kita melakukan pembinaan dan pengawasan terkait obat-obatan yang saat ini tidak boleh lagi diedarkan dan diperjualbelikan di masyarakat sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan dan sudah kita turunkan dengan peraturan Wali Kota Medan," katanya, Jumat (21/10).
Ada lima jenis obat sirup yang tidak boleh diperjualbelikan lagi yang merujuk pada pengumuman dari BPOM RI yaitu Termorex Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Sirup tersebut diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.
"Ada lima jenis obat sirup yang tidak boleh lagi diperjualbelikan. Surat edaran Wali kota Medan sudah diedarkan semua ke minimarket dan apotek," jelas Rukun.
Rukun menambahkan dari hasil pengawasan yang dilakukan, apotek dan minimarket yang ada di Medan sudah menarik obat-obatan yang dilarang itu. Namun begitu, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan.
"Sejauh ini sudah beberapa apotek yang kita jalani, obat-obatannya semua sudah ditarik dan tidak ada lagi yang diedarkan. Sampai saat ini, kita belum ada mengeluarkan sanksi, tapi kita harapkan dengan adanya peraturan dari Bapak wali Kota Medan, obat-obatan sirup ini tidak lagi diperjualbelikan," katanya.
Apotek-apotek di NTT Tarik Seluruh Jenis Obat Sirop
Selain itu sejumlah apotek di Kupang, NTT pun diamati telah menarik seluruh jenis obat sirop sesuai dengan instruksi Kemenkes.
Beberapa yang terpantau antara lain Apotek Kimia Farma dan Apotek Christal Farma di ibu kota provinsi NTT itu.
Penarikan obat sirop dari penjualan di apotek itu, menyusul dikeluarkannya instruksi dari Kementerian Kesehatan tentang penarikan semua jenis obat sirop buntut meningkatnya kasus gagal ginjal.
Instruksi Kemenkes RI tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.
"Untuk Apotek Kimia Farma, semuanya sudah diinstruksikan untuk menarik semua obat-obat sirop untuk anak," kata Apoteker penanggujawab Apotek Kimia Farma Lalamentik, Apt. Lutfi Aulia S.Fam kepada wartawan Kamis (20/10).
Lutfi menerangkan pihaknya telah mendapat instruksi dari Kimia Farma Pusat sejak Rabu (19/10) setelah Kemenkes mengeluarkan larangan penjualan obat sirop. Sehingga sejak hari itu juga jaringan apotek pelat merah itu sudah tidak lagi melayani pembelian obat sirop.
Mereka juga telah menarik seluruh obat sirop yang sebelumnya disediakan di sana.
"Sudah tidak kita layani lagi (sejak Kamis),"ujarnya.
Dia menyebutkan, terkait penarikan obat sirop dari Apotek Kimia Farma ini akan dilakukan hingga ada instruksi lanjut dari.
"Intinya kita mengikuti instruksi dari kemenkes," kata Lutfi.
Dia mengaku, untuk tenaga dokter, juga sudah dikomunikasikan agar tidak memberikan resep obat sirop.
"Prinsipnya aturan dan himbauan dari Kementerian Kesehatan sudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi Infografis Deteksi dini Gejala Gagal Ginjal Akut, Orangtua Wajib Waspada
Terpisah, penarikan obat sirop dari apotek juga dilakukan Apotek Crystal Farma di Kupang. Apotek Crystal Farma juga sejak Kamis (19/10) tidak lagi melayani penjualan obat sirop.
Menurut Ery selaku Apoteker penanggung jawab Apotek Crystal Farma Merdeka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka mengatakan pihaknya telah menarik obat sirop sesuai surat edaran Kemenkes.
"Semua (obat) sirop yang ada kandungan parasetamol baik tunggal maupun kombinasi sudah kami tarik," ungkapnya.
Penarikan dikakukan sejak Kamis (19/10) setelah kemenkes mengeluarkan instruksi larangan penjualan obat sirop.
"(Obat sirop) tidak kita jual lagi, sudah ditarik dari semua cabang Apotek Crystal Farma," ujar Ery.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menyatakan akan mencabut izin apotek yang masih menjual berbagai macam obat jenis sirop ke masyarakat.
Hal itu dilakoni merujuk arahan dari Kemenkes RI setelah BPOM RI mengeluarkan daftar zat kimia dan nama obat yang diduga kuat mengandung zat penyebab gagal ginjal akut misterius atau acute kidney injury (AKI).
Tiga zat itu bernama etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
"Tentu ketika masih ada apotek yang melakukan secara mandiri mengeluarkan obat-obatan tersebut, kita lakukan upaya pembinaan. Teguran pertama, kedua dan ketiga, bisa kita pertimbangkan cabut izin nya," kata Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, Jumat (21/10).
Merujuk Dinkes Banten telah melarang peredaran seluruh obat sirop di semua fasilitas kesehatan (faskes) dam apotek, menyusul kasus gagal ginjal akut yang terus meningkat. Ati mengklaim belum ditemukan kasus ginjal akut atau AKI di wilayahnya.
Pengertian peredaran dan penggunaan obat sirop berbagai jenis dilakukan, sampai adanya hasil uji laboratorium dan penelitian yang dilakukan oleh tim gabungan.
"Untuk sirop jenis apapun, itu harus dihentikan terlebih dahulu sampai selesai dilakukannya kajian dan bagaimana apakah sirop tersebut berpengaruh terhadap terjadinya akut dari daripada ginjal, terutama anak-anak. Di Banten belum ada kasusnya," terangnya.
Ati juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menggunakan obat sembarangan, apalagi membelinya di warung kelontong.
Dalam kondisi mendesak, bisa datang ke rumah sakit atau ke dokter praktik mandiri agar diberi obat yang sesuai peruntukannya.
"Yang memiliki anak-anak sakit, tentu kita harus benar-benar datang ke faskes, karena disana dokter yang lebih tahu dan tentunya dokter tidak akan meresepkan obat obatan dari sirop. Yang penting anak-anak tetap sehat, gizi seimbang dan istirahat yang cukup," jelasnya.
Sementara itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan setempat menyatakan untuk sementara tak digunakan sebagai langkah pencegahan terjadi kasus gagal ginjal akut terhadap anak yang dapat menyebabkan kematian.
"Tidak ditarik, tapi tidak boleh digunakan untuk sementara. Karena tidak semua obat sirop juga yang tidak bisa dipakai. Tapi, untuk keamanan semua obat sirop di stop dulu pemberiannya," kata Kadis Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/10).
Sementara untuk seluruh penjualan obat sirop yang ada di apotek-apotek di Makassar, kata Nursaidah pihaknya telah membentuk tim pemantau yang akan melakukan pemeriksaan ke apotek tersebut agar untuk tidak menjual obat sirop kepada masyarakat.
"Pemantauan dan pengawan apotik terkait pembatasan penjualan sediaan (obat) syrup. Masih ada yang menyimpan. (Mereka mengaku) belum dapat edaran kami. Tapi sudah kita tindaklanjuti edaran sudah di viralkan untuk semua apotik dapat," jelasnya.
Meski demikian, Nursaidah mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya kasus gagal ginjal akut terhadap anak yang dapat menyebabkan kematian.
"Laporan ke saya belum ada saya terima," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah meminta kepada masyarakat untuk menyetop konsumsi obat sirop meski telah dibeli buntut meningkatnya kasus gagal ginal akut.
Selain itu, Kemenkes juga telah menginstruksikan agar melarang seluruh tenaga kesehatan untuk memberi resep obat sirop bagi masyarakat. Begitupun dengan apotik untuk berhenti menjual obat sirop kepada masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.
Larangan penggunaan obat sirop, penjualan obat sirop dan pemberian resep obat sirop dari tenaga kesehatan itu telah disampaikan Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yanti Herman, Rabu (19/10).
Jakarta, CNN Indonesia --
Dari wilayah Indonesia barat hingga timur, sejumlah daerah terlihat mulai melaksanakan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menarik semua jenis obat sirop.
Upaya itu dilakukan imbas temuan meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di Indonesia yang diduga terkait konsumsi obat sirop.
Di Sumatera Utara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengawasi penjualan obat sirup untuk anak di seluruh apotek dan minimarket di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Rukun Ramadhani mengatakan pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kota Medan dengan mendatangi minimarket dan apotek yang ada di ibu kota Sumut tersebut.
"Kita melakukan pembinaan dan pengawasan terkait obat-obatan yang saat ini tidak boleh lagi diedarkan dan diperjualbelikan di masyarakat sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan dan sudah kita turunkan dengan peraturan Wali Kota Medan," katanya, Jumat (21/10).
Ada lima jenis obat sirup yang tidak boleh diperjualbelikan lagi yang merujuk pada pengumuman dari BPOM RI yaitu Termorex Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Sirup tersebut diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.
"Ada lima jenis obat sirup yang tidak boleh lagi diperjualbelikan. Surat edaran Wali kota Medan sudah diedarkan semua ke minimarket dan apotek," jelas Rukun.
Rukun menambahkan dari hasil pengawasan yang dilakukan, apotek dan minimarket yang ada di Medan sudah menarik obat-obatan yang dilarang itu. Namun begitu, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan.
"Sejauh ini sudah beberapa apotek yang kita jalani, obat-obatannya semua sudah ditarik dan tidak ada lagi yang diedarkan. Sampai saat ini, kita belum ada mengeluarkan sanksi, tapi kita harapkan dengan adanya peraturan dari Bapak wali Kota Medan, obat-obatan sirup ini tidak lagi diperjualbelikan," katanya.
Apotek-apotek di NTT Tarik Seluruh Jenis Obat Sirop
Selain itu sejumlah apotek di Kupang, NTT pun diamati telah menarik seluruh jenis obat sirop sesuai dengan instruksi Kemenkes.
Beberapa yang terpantau antara lain Apotek Kimia Farma dan Apotek Christal Farma di ibu kota provinsi NTT itu.
Penarikan obat sirop dari penjualan di apotek itu, menyusul dikeluarkannya instruksi dari Kementerian Kesehatan tentang penarikan semua jenis obat sirop buntut meningkatnya kasus gagal ginjal.
Instruksi Kemenkes RI tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.
"Untuk Apotek Kimia Farma, semuanya sudah diinstruksikan untuk menarik semua obat-obat sirop untuk anak," kata Apoteker penanggujawab Apotek Kimia Farma Lalamentik, Apt. Lutfi Aulia S.Fam kepada wartawan Kamis (20/10).
Lutfi menerangkan pihaknya telah mendapat instruksi dari Kimia Farma Pusat sejak Rabu (19/10) setelah Kemenkes mengeluarkan larangan penjualan obat sirop. Sehingga sejak hari itu juga jaringan apotek pelat merah itu sudah tidak lagi melayani pembelian obat sirop.
Mereka juga telah menarik seluruh obat sirop yang sebelumnya disediakan di sana.
"Sudah tidak kita layani lagi (sejak Kamis),"ujarnya.
Dia menyebutkan, terkait penarikan obat sirop dari Apotek Kimia Farma ini akan dilakukan hingga ada instruksi lanjut dari.
"Intinya kita mengikuti instruksi dari kemenkes," kata Lutfi.
Dia mengaku, untuk tenaga dokter, juga sudah dikomunikasikan agar tidak memberikan resep obat sirop.
"Prinsipnya aturan dan himbauan dari Kementerian Kesehatan sudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi Infografis Deteksi dini Gejala Gagal Ginjal Akut, Orangtua Wajib Waspada
Terpisah, penarikan obat sirop dari apotek juga dilakukan Apotek Crystal Farma di Kupang. Apotek Crystal Farma juga sejak Kamis (19/10) tidak lagi melayani penjualan obat sirop.
Menurut Ery selaku Apoteker penanggung jawab Apotek Crystal Farma Merdeka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka mengatakan pihaknya telah menarik obat sirop sesuai surat edaran Kemenkes.
"Semua (obat) sirop yang ada kandungan parasetamol baik tunggal maupun kombinasi sudah kami tarik," ungkapnya.
Penarikan dikakukan sejak Kamis (19/10) setelah kemenkes mengeluarkan instruksi larangan penjualan obat sirop.
"(Obat sirop) tidak kita jual lagi, sudah ditarik dari semua cabang Apotek Crystal Farma," ujar Ery.
Dinkes Banten Ancam Cabut Izin yang Masih Bandel Jual Obat Sirop
Ilustrasi pemberian obat sirop untuk anak. (iStockphoto/skynesher)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menyatakan akan mencabut izin apotek yang masih menjual berbagai macam obat jenis sirop ke masyarakat.
Hal itu dilakoni merujuk arahan dari Kemenkes RI setelah BPOM RI mengeluarkan daftar zat kimia dan nama obat yang diduga kuat mengandung zat penyebab gagal ginjal akut misterius atau acute kidney injury (AKI).
Tiga zat itu bernama etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
"Tentu ketika masih ada apotek yang melakukan secara mandiri mengeluarkan obat-obatan tersebut, kita lakukan upaya pembinaan. Teguran pertama, kedua dan ketiga, bisa kita pertimbangkan cabut izin nya," kata Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, Jumat (21/10).
Merujuk Dinkes Banten telah melarang peredaran seluruh obat sirop di semua fasilitas kesehatan (faskes) dam apotek, menyusul kasus gagal ginjal akut yang terus meningkat. Ati mengklaim belum ditemukan kasus ginjal akut atau AKI di wilayahnya.
Pengertian peredaran dan penggunaan obat sirop berbagai jenis dilakukan, sampai adanya hasil uji laboratorium dan penelitian yang dilakukan oleh tim gabungan.
"Untuk sirop jenis apapun, itu harus dihentikan terlebih dahulu sampai selesai dilakukannya kajian dan bagaimana apakah sirop tersebut berpengaruh terhadap terjadinya akut dari daripada ginjal, terutama anak-anak. Di Banten belum ada kasusnya," terangnya.
Ati juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menggunakan obat sembarangan, apalagi membelinya di warung kelontong.
Dalam kondisi mendesak, bisa datang ke rumah sakit atau ke dokter praktik mandiri agar diberi obat yang sesuai peruntukannya.
"Yang memiliki anak-anak sakit, tentu kita harus benar-benar datang ke faskes, karena disana dokter yang lebih tahu dan tentunya dokter tidak akan meresepkan obat obatan dari sirop. Yang penting anak-anak tetap sehat, gizi seimbang dan istirahat yang cukup," jelasnya.
Sementara itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan setempat menyatakan untuk sementara tak digunakan sebagai langkah pencegahan terjadi kasus gagal ginjal akut terhadap anak yang dapat menyebabkan kematian.
"Tidak ditarik, tapi tidak boleh digunakan untuk sementara. Karena tidak semua obat sirop juga yang tidak bisa dipakai. Tapi, untuk keamanan semua obat sirop di stop dulu pemberiannya," kata Kadis Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/10).
Sementara untuk seluruh penjualan obat sirop yang ada di apotek-apotek di Makassar, kata Nursaidah pihaknya telah membentuk tim pemantau yang akan melakukan pemeriksaan ke apotek tersebut agar untuk tidak menjual obat sirop kepada masyarakat.
"Pemantauan dan pengawan apotik terkait pembatasan penjualan sediaan (obat) syrup. Masih ada yang menyimpan. (Mereka mengaku) belum dapat edaran kami. Tapi sudah kita tindaklanjuti edaran sudah di viralkan untuk semua apotik dapat," jelasnya.
Meski demikian, Nursaidah mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya kasus gagal ginjal akut terhadap anak yang dapat menyebabkan kematian.
"Laporan ke saya belum ada saya terima," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah meminta kepada masyarakat untuk menyetop konsumsi obat sirop meski telah dibeli buntut meningkatnya kasus gagal ginal akut.
Selain itu, Kemenkes juga telah menginstruksikan agar melarang seluruh tenaga kesehatan untuk memberi resep obat sirop bagi masyarakat. Begitupun dengan apotik untuk berhenti menjual obat sirop kepada masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.
Larangan penggunaan obat sirop, penjualan obat sirop dan pemberian resep obat sirop dari tenaga kesehatan itu telah disampaikan Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yanti Herman, Rabu (19/10).