Kasus Ginjal Akut, Obat Sirop di Sejumlah Daerah di Indonesia Ditarik

CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2022 16:42 WIB
Dari Medan sampai Kupang, sejumlah daerah mulai melaksanakan instruksi Kemenkes untuk menarik semua jenis obat sirop imbas meningkatnya kasus gagal ginjal anak.
Ilustrasi pemberian obat sirop untuk anak. (iStockphoto/skynesher)

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menyatakan akan mencabut izin apotek yang masih menjual berbagai macam obat jenis sirop ke masyarakat.

Hal itu dilakoni merujuk arahan dari Kemenkes RI setelah BPOM RI  mengeluarkan daftar zat kimia dan nama obat yang diduga kuat mengandung zat penyebab gagal ginjal akut misterius atau acute kidney injury (AKI).

Tiga zat itu bernama etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ketika masih ada apotek yang melakukan secara mandiri mengeluarkan obat-obatan tersebut, kita lakukan upaya pembinaan. Teguran pertama, kedua dan ketiga, bisa kita pertimbangkan cabut izin nya," kata Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, Jumat (21/10).

Merujuk Dinkes Banten telah melarang peredaran seluruh obat sirop di semua fasilitas kesehatan (faskes) dam apotek, menyusul kasus gagal ginjal akut yang terus meningkat. Ati mengklaim belum ditemukan kasus ginjal akut atau AKI di wilayahnya.

Pengertian peredaran dan penggunaan obat sirop berbagai jenis dilakukan, sampai adanya hasil uji laboratorium dan penelitian yang dilakukan oleh tim gabungan.

"Untuk sirop jenis apapun, itu harus dihentikan terlebih dahulu sampai selesai dilakukannya kajian dan bagaimana apakah sirop tersebut berpengaruh terhadap terjadinya akut dari daripada ginjal, terutama anak-anak. Di Banten belum ada kasusnya," terangnya.

Infografis Daftar 5 Obat Sirop yang Ditarik BPOM

Ati juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menggunakan obat sembarangan, apalagi membelinya di warung kelontong.

Dalam kondisi mendesak, bisa datang ke rumah sakit atau ke dokter praktik mandiri agar diberi obat yang sesuai peruntukannya.

"Yang memiliki anak-anak sakit, tentu kita harus benar-benar datang ke faskes, karena disana dokter yang lebih tahu dan tentunya dokter tidak akan meresepkan obat obatan dari sirop. Yang penting anak-anak tetap sehat, gizi seimbang dan istirahat yang cukup," jelasnya.

Dinkes Makassar Setop Obat Sirop di Puskesmas

Sementara itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan setempat menyatakan untuk sementara tak digunakan sebagai langkah pencegahan terjadi kasus gagal ginjal akut terhadap anak yang dapat menyebabkan kematian.

"Tidak ditarik, tapi tidak boleh digunakan untuk sementara. Karena tidak semua obat sirop juga yang tidak bisa dipakai. Tapi, untuk keamanan semua obat sirop di stop dulu pemberiannya," kata Kadis Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/10).

Sementara untuk seluruh penjualan obat sirop yang ada di apotek-apotek di Makassar, kata Nursaidah pihaknya telah membentuk tim pemantau yang akan melakukan pemeriksaan ke apotek tersebut agar untuk tidak menjual obat sirop kepada masyarakat.

"Pemantauan dan pengawan apotik terkait pembatasan penjualan sediaan (obat) syrup. Masih ada yang menyimpan. (Mereka mengaku) belum dapat edaran kami. Tapi sudah kita tindaklanjuti edaran sudah di viralkan untuk semua apotik dapat," jelasnya.

Meski demikian, Nursaidah mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya kasus gagal ginjal akut terhadap anak yang dapat menyebabkan kematian.

"Laporan ke saya belum ada saya terima," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah meminta kepada masyarakat untuk menyetop konsumsi obat sirop meski telah dibeli buntut meningkatnya kasus gagal ginal akut.

Selain itu, Kemenkes juga telah menginstruksikan agar melarang seluruh tenaga kesehatan untuk memberi resep obat sirop bagi masyarakat. Begitupun dengan apotik untuk berhenti menjual obat sirop kepada masyarakat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal tanggal 18 Oktober 2022.

Larangan penggunaan obat sirop, penjualan obat sirop dan pemberian resep obat sirop dari tenaga kesehatan itu telah disampaikan Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yanti Herman, Rabu (19/10).

(fnr, ely, ynd/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER