Warga Pluit Inisial CK Direstui Ubah Kelamin, Akta Lahir Jadi Wanita

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 13:21 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan warga Pluit agar gender di akta kelahirannya bisa diganti dari laki-laki menjadi perempuan.
Ilustrasi. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan warga Pluit agar gender di akta kelahirannya bisa diganti dari laki-laki menjadi perempuan (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengungkapkan kronologi permohonan warga Pluit berinisial CK (25) yang mengubah gender dari laki-laki menjadi perempuan.

Permohonan diajukan CK dan telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Utara pada Jumat, 25 Juni 2021. Pada pokoknya, CK memohon untuk mengubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin pada akta kelahiran dari semula laki-laki menjadi perempuan.

CK yang merupakan anak keempat dari pasangan DS dan BK lahir pada 29 Januari 1997 di Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya disebutkan bahwa seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan diri CK, telah terjadi perubahan hormonal dan perilaku serta pribadi dan psikologis sebagaimana dimuat dalam Keterangan Medis yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery.

Atas dasar pertimbangan dan keterangan medis tersebut, CK telah menjalani operasi pergantian kelamin sehingga saat ini telah berjenis kelamin perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Medical Certificate, tanggal 27 November 2020 yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery.

"Bahwa apa dilakukan pemohon tersebut merupakan upaya pemohon untuk menyesuaikan kondisi kejiwaan dan psikologis serta kondisi fisik yang dimiliki pemohon saat ini," tutur CK dalam permohonannya.

Sebagai warga negara yang patut dan tunduk pada hukum, CK memohon legalitas dan pengakuan di muka hukum serta pencatatan oleh institusi yang berwenang.

Berdasarkan uraian di atas, CK mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan "Anak Laki-Laki" menjadi "Anak Perempuan" pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Februari 1997 atas diri pemohon;
3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengubah keterangan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Februari 1997 atas diri pemohon;
4. Memerintahkan Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Wilayah Jakarta Utara agar dicatatkan pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang tersedia untuk itu;
5. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta mencatatkan perubahan keterangan gender dan/atau jenis kelamin serta perubahan keterangan nama atas diri pemohon pada akta kelahiran dan/atau register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang tersedia untuk itu;
6. Membebankan kepada pemohon membayar biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini.

Lalu, apa kata hakim tunggal R. Rudi Kindarto?

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan dikutip dari situs PN Jakarta Utara, Senin (24/10).

Putusan perkara nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr ini dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER