Personel Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana (38) dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap bersalah menjual sabu kepada Yudi Rozadinata, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkas Bitung, Lebak, Banten.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/10).
Selain pidana penjara, JPU Maria juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu," papar JPU Maria Tarigan.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Wisnu Wardhana meminta agar majelis hakim mengurangi hukumannya sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Izin majelis, saya memohon agar hukuman saya diperingan, saya menyesal pak hakim dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi," pintanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Alvina Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan. "Kami mengajukan nota pembelaan majelis," ungkapnya.
Diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/5). Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat. Pengiriman barang ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten.
Saat hendak mengambil paket dari terdakwa, Raja Adonia ditangkap petugas BNN (Badan Narkotika Nasional). Dari penangkapan itu, disita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram.
Kemudian Raja Adonia diperiksa polisi. Dari pemeriksaan, dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.
Saat diintrogasi, Yudi mengakui telah memerintahkan Raja Adonia mengambil sabu tersebut. Sabu tersebut dibeli dari terdakwa Wisnu Wardhana di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI.
Selanjutnya pada Jumat (3/6) Polrestabes Medan menangkap terdakwa Wisnu Wardhana. Terdakwa Wisnu mengakui menjual narkotika jenis sabu kepada Yudi Rozadinata yang ia beli dari buron bernama Sanker.
(fnr/ain)