Kasus Klitih Janggal, KontraS Kirim Amicus Curiae ke PN Yogyakarta
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) akan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait kasus klitih yang terjadi di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta.
Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan amicus curiae akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta karena mereka melihat ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
"KontraS merencakan untuk mengirimkan amicus curiae kepada PN Yogya," kata Abimanyu dalam konferensi pers, Kamis (27/10).
"Khususnya dalam perkara 123 dan 124 atas nama terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Hanif, Musyaffa Affandi," imbuhnya.
Abimanyu menyebut KontraS menemukan dalam proses hukum kepolisian hingga di persidangan, ketiga terdakwa tersebut mendapat pendampingan hukum yang buruk.
"Kami menemukan bahwa ternyata seluruh terdakwa tidak diberikan akses bantuan hukum yang memadai," ujarnya.
Selain itu, Kontras juga menemukan adanya indikasi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian selama memeriksa ketiga terdakwa. Abimanyu berkata ketiga terdakwa mengalami pemukulan.
"Para terdakwa dipukul di bagian kepala, pelipis, perut, rahang, pipi kemudian dilempar dengan asbak, dipukul menggunakan kelamin sapi yang dikerdilkan hingga mata dilakban," ujar Abimanyu.
Tak hanya terdakwa, KontraS juga menerima laporan bahwa saksi berinisial RS juga mengalami tindakan penyiksaan.
"Saksi mengaku dalam laporan berita acara pemeriksaan adalah hasil pengaruh di bawah tekanan penyidik. Di depan Majelis Hakim mengaku kerap mengalami tindakan pemukulan kemudian dilempar asbak dan kepalanya dibenturkan ke tembok," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Abimanyu, KontraS juga mendapat laporan terdapat saksi yang tidak bisa menjelaskan keterlibatan ketiga terdakwa dalam rekaman CCTV yang ditampilkan saat persidangan.
Terakhir, keterangan para saksi dalam berita acara pemeriksaan dengan apa yang disampaikan saat persidangan jauh berbeda.
Dalam perkara klitih yang disidangkan di PN Yogyakarta itu total ada lima terdakwa yaitu Ryan (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), M Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri. Semuanya berstatus pelajar.
Namun, kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan jalanan alias klitih yang menyebabkan DAA (17) tewas di Gedongkuning, Kotagede, yakin kliennya yang bernama Ryan Nanda Saputra jadi korban salah tangkap.
Menurut Arsiko Daniwidho Aldebaran, barang bukti senjata tajam berupa gir yang ditemukan polisi bukan milik Ryan.
"Kemungkinan besar salah tangkap, error in persona. Terkait peristiwanya (Gedongkuning) benar atau tidak, saya enggak ngerti. Tapi berkaitan dengan terdakwa Ryan, kami meyakini bukan Ryan pelakunya," ujar Arsiko usai persidangan di PN Yogyakarta.
Diklarifikasi terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto meyakini penyidik bekerja sesuai prosedur terkait kasus ini.
"Keterangan tersangka itu dalam pemeriksaan polisi berada dalam posisi yang paling akhir atau bisa dikatakan tidak ada artinya, sehingga penyidik tidak perlu melakukan intimidasi kepada tersangka saat proses BAP. Jadi saya meyakini kalau penyidik sudah bekerja dengan profesional," kata Yulianto kepada CNNIndonesia.com.