Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada dua orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan E-KTP 2011-2013.
Dua terdakwa itu yakni mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau PNS BPPT, Husni Fahmi.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/10) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan," lanjut hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim.
Atas putusan itu, baik Husni, Isnu maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Isnu dan Husni bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Dua orang tersebut adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, Isnu menjabat sebagai ketua Konsorsium PNRI, yang menggarap proyek tersebut. KPK juga sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Mayoritas dari mereka telah menjalani hukuman sebagaimana putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
(yoa/ain)