Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal mengomentari langkah yang ditempuh Kadivhubinter Polri Brigjen Krishna Murti untuk mencari buron Harun Masiku dengan sistem integrasi I-24/7.
Ronald, yang pada waktu di KPK ditugaskan secara khusus menangkap Harun, mengungkapkan sistem tersebut akan efektif apabila politikus PDIP itu berada di luar negeri.
"Saya sangat apresiasi dengan langkah Sdr. KM [Krishna Murti] yang setidaknya ada upaya untuk membantu/berusaha dalam pencarian HM [Harun Masiku] ini," ujar Ronald kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, menurut saya, sistem tersebut akan efektif bila HM ke luar negeri atau keluar dari tempat persembunyiannya (tempat umum), namun bila tidak ya HM masih sulit untuk ditemukan," sambungnya.
Ronald yang memutuskan bergabung dengan Polri setelah dipecat Firli Bahuri cs menilai akan lebih baik apabila KPK pro aktif mencari Harun. Misalnya dengan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat singgah Harun.
"Lalu KPK juga melakukan kembali pemeriksaan saksi-saksi terkait sehingga ada titik terang keberadaan HM ini," ucap dia.
"Tapi kembali lagi, saya sangat apresiasi dengan Polri yang mau pro aktif dalam upaya pencarian HM yang sudah hampir tiga tahun ini belum ada update terbaru dari KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Krishna Murti mengklaim perburuan buron kasus dugaan suap Komisioner KPU, yakni kader PDIP Harun Masiku kini bisa lebih optimal dengan sistem integrasi I-24/7.
Khrisna mengatakan para anggota kepolisian yang tergabung di interpol Polri baru saja menuntaskan program pelatihan sebagai operator sistem integrasi I-24/7.
"Itu adalah sistem yang menyala terus selama 24 jam tujuh hari selama dalam seminggu," kata Krishna, di Hotel El Royal Yogyakarta, Kamis (27/10).
Sistem integrasi ini nantinya dijadikan sebagai perangkat pelacak pelaku kejahatan melalui teknologi pengenalan wajah. Tujuan utama dari program ini adalah memperkecil celah para pelaku kejahatan lintas negara dengan memperkuat pengamanan.
Dengan sistem ini, bagi Krishna, bukan tidak mungkin perburuan sosok Harun Masiku yang masuk ke dalam daftar red notice oleh Interpol dapat dilakukan lebih optimal.
Harun Masiku masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020 silam. Harun terjerat kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun.
Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mempunyai tugas mengawasi lalu lintas seseorang untuk masuk dan keluar wilayah RI.
Meski KPK mengklaim terus bekerja, tetapi informasi mengenai perkembangan pencarian Harun nihil.