Bripka RR di Hadapan Keluarga Brigadir J: Maaf Atas Kebodohan Saya
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bripka RR dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
"Saya berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," jelasnya.
Selain itu, Bripka RR juga turut menyampaikan perasaan duka citanya atas kematian Brigadir J. Dirinya juga berdoa untuk Brigadir J yang telah meninggal.
"Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," imbuhnya.
Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Bripka RR di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Atas perbuatannya itu, Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bripka RR dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi.