Intimidasi Aksi Greenpeace, Potret Buram Ruang Ekspresi Demi G20

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 08:46 WIB
Tindakan intimidasi yang dialami Greenpeace Indonesia dianggap merupakan sebuah bentuk kemunduran demokrasi Indonesia yang nyata.
Pecalang atau satuan pengamanan desa adat di Bali mengikuti apel gelar pasukan Operasi Puri Agung 2022 dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Denpasar, Bali, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai insiden intimidasi yang diterima para aktivis Greenpeace Indonesia membuktikan bahwa pemerintah Indonesia tidak serius melindungi kebebasan berekspresi warga.

Usman mengingatkan hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum baik dari dalam negeri hingga internasional. Aturan dalam negeri misalnya melalui Pasal 28E da 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi menurutnya telah dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12 tahun 2005, serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lebih parah, pengadangan, intimidasi, hingga dugaan peretasan akun WhatsApp yang dialami rekan-rekan Greenpeace ini menunjukkan perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM nol besar. Bahkan, ada kesan pembiaran terhadap serangan terhadap mereka," kata Usman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/11) malam.

Usman meminta aparat penegak hukum menyikapi insiden ini dengan serius, mengingat pemerintah Indonesia telah berulang kali menyampaikan komitmennya terkait perlindungan HAM dalam forum-forum internasional. Termasuk jika terduga pelaku pembungkaman ini berasal dari kalangan penegak hukum sendiri.

Menurut catatan Amnesty International, sepanjang Januari 2019 hingga Mei 2022 ada setidaknya 328 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan 834 korban, termasuk diantaranya intimidasi dan serangan fisik terhadap mereka yang membela hak atas lingkungan yang sehat.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen terhadap serangan-serangan yang dialami anggota tim Greenpeace, serta memastikan bahwa mereka dapat melakukan aktivitas kampanye mereka secara damai tanpa ketakutan akan ancaman, serangan, intimidasi, dan kriminalisasi," kata dia.

Selain itu, Usman mewakili AII juga turut mengecam upaya pemaksaan penulisan surat pernyataan agar Greenpeace Indonesia tidak melanjutkan perjalanan dan untuk tidak melakukan kampanye apapun selama KTT G20 berlangsung.

Selain sebagai bentuk intimidasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, pembuatan surat pernyataan itu menurutnya tidak sah di mata hukum. Dan bahkan para pelaku intimidasi bisa diproses pidana apabila Greenpeace melapor ke aparat penegak hukum.

"Ini adalah bentuk arogansi negara yang seakan ingin menutupi kritik damai Greenpeace tentang bahaya krisis iklim di Indonesia," ujar Usman.

"Kalau pemerintah serius mengajak dunia untuk pulih bersama sesudah pandemi Covid-19, sudah seharusnya mereka mendengarkan suara masyarakat sipil yang berusaha melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," imbuhnya.

(khr/ain)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER