Kronologi Pemerasan Pejabat Polsek di Malut, Korban Sampai Jual Tanah

CNN Indonesia
Selasa, 15 Nov 2022 12:40 WIB
Seorang warga Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga diperas oleh pejabat Polsek Wasile Selatan. Ilustrasi (Istockphoto/skynesher)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua pejabat kepolisian di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) Kapolsek Wasile Selatan Ipda Jeremmy Theo Denoselli dan Kanit Reskrim Plsek Wasile Selatan Bripka Safrudin Ishak, dilaporkan atas dugaan pemerasan Rp11 juta.

Mereka diduga memeras seorang pedagang minyak tanah, Nasrun Abubakar. Kasus dugaan pemerasan ini tengah ditangani Polda Maluku Utara.

"Di tengah Polri kembali membangun citranya, justru dinodai dengan kelakuan nakal dua oknum pejabat di Polsek Wasile Selatan Haltim," ujar keluarga Nasrun, Djasman Abubakar di Mapolda Malut.

Kasus berawal pada 1 September 2022 lalu. Nasrun ketika itu ditangkap saat menjual minyak tanah eceran kepada warga di Desa Tomares, Wasile Selatan.

Setelahnya, Kanit Reserse Bripka Safrudin meminta Nasrun segera membawa mobil pikap serta minyak tanah dagangannya ke Polsek Wasile Selatan guna penyelesaian masalah.

Nasrun diminta kembali keesokan harinya pada 2 September guna dimintai keterangan. Ia pun datang sekitar pukul 15.00 WIT. Namun, Nasrun disuruh pulang kembali karena Kapolsek Wasile Selatan masih di luar kota.

"Selang dua hari, korban kemudian ditelepon Kanit yang dalam percakapan itu meminta ditransfer uang sebesar Rp1 juta guna memudahkan pengurusan kasus," kata Djasman.

Nasrun langsung memenuhi permintaan itu di hari yang sama. Ia mentransfer uang Rp1 juta ke rekening BRI Nomor 521301006853534 milik Bripka Safrudin.

Diminta Uang Tebusan Rp15 Juta

Pada 6 September pukul 10.00 WIT, Nasrun menelepon kembali Bripka Safrudin menanyakan penyelesaian kasusnya. Safrudin pun menyuruh Nasrun segera datang ke Polsek.

"Ternyata begitu korban tiba di kantor Polsek, Kanit mengatakan bahwa Kapolsek sedang tidak berada di tempat. Kemudian Kanit pun langsung membebani korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta," kata Djasman.

Djasman menyebut Safrudin juga mengungkap pesan WhatsApp dari Kapolsek soal penanganan kasus penjualan minyak tanah tersebut.

Menurutnya, Safrudin berulangkali menelepon Nasrun pada keesokan harinya. Nasrun tak merespons panggilan tersebut karena kecewa dengan permintaan uang tebusan yang terlalu besar.

Karena telepon tak diangkat, Safrudin pun mengirimkan SMS yang berbunyi, "Bos, kenapa saya telepon tidak diangkat-angkat?".

"Jadi saudara saya kemudian membalas pesan dari Kanit itu dengan isi pesannya itu 'mohon maaf, bukannya saya tidak mau angkat, tapi untuk sementara saya lagi pusing mencari uang tebusan sebesar itu. Sampai saat ini belum saya dapat. Nanti kalau sudah ada baru saya ke Polsek untuk menebus kesalahan saya'," kata Djasman.

Lebih lanjut, Djasman menyebut Safrudin akhirnya menurunkan uang tebusan menjadi Rp10 juta. Namun, Nasrun masih tak menyanggupi permintaan itu. Akhirnya ia menjual sebidang tanah di kampung halamannya untuk memenuhi permintaan uang tersebut.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

2 Anggota Polsek Diperiksa Propam Polda Maluku Utara


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :