Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (16/11) siang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada tiga bahasan yang menjadi pokok utama pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu. Salah satunya terkait perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) alias gagal ginjal akut.
"Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," jelasnya kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Ketut mengatakan dalam pertemuan itu BPOM juga meminta dukungan dalam rangka pembuatan Undang-undang atau Peraturan Perundang-undangan (Perppu) terkait pengawasan obat dan makanan.
Hal itu, kata dia, diajukan BPOM guna memperkuat otoritas kelembagaan sebagai badan pengawas peredaran obat dan makanan di Indonesia.
Terakhir, Ketut mengatakan BPOM juga meminta bantuan hukum terkait dengan gugatan yang dilakukan sejumlah perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
"Nanti kita akan menyiapkan JPN (Jaksa Pengacara Negara) terkait gugatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan Jaksa Agung menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum di kasus pidana GGAPA.
"Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," ujarnya.
Secara terpisah, Penny mengamini bahwa salah satu alasan kedatangannya terkait permintaan bantuan terkait gugatan yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN Jakarta terkait kasus obat sirup.
"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi BPOM dalam hal ini. Karena pada intinya sebetulnya ada ketidakpemahaman saja dikaitkan dengan sistem pengawasan," tuturnya.
(tfq/wis)