Polri Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2022 07:52 WIB
Pejabat BPOM dijadwalkan diperiksa penyidik polisi hari ini. Mereka akan diminta keterangan soal peredaran obat sirop yang diduga memicu GGAPA.
Ilustrasi. Pejabat BPOM dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri kembali memeriksa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak pada Rabu (23/11) ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan semestinya dilakukan pada Selasa (22/11). Namun, harus dibatalkan karena pejabat BPOM yang bakal diperiksa tidak memenuhi panggilan.

"Harusnya kemarin, tapi minta waktunya hari ini Rabu," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan akan berlangsung. Pipit mengatakan semuanya tergantung dari kesiapan pejabat BPOM yang akan diperiksa.

"Nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua. Kita enggak tau juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu," tuturnya.

Adapun pejabat BPOM yang bakal dimintai keterangan, kata dia, berkaitan dengan pengawasan dan peredaran obat-obatan yang ada di pasaran.

"Ya, pejabat yang membidangi, misalnya bidang pengawasan ya pasti disitu siapa direktur yang mengawasi kita minta penjelasannya," katanya.


Sebagai informasi, sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) kemarin.

Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik CV Samudra Chemical yang berinisial E sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER