AKBP Bambang Kayun Bagus PS dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Surat pencegahan tersebut sudah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui pesan tertulis, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga menerima suap dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang terjerat kasus tersebut saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Meskipun begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Bambang.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bambang telah mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Permohonan Praperadilan diajukan pada Senin (21/11) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.
(ryn/tsa)