Kasus Suap Tambang Ilegal dan Dugaan Aliran Dana ke Kabareskrim Polri

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 06:55 WIB
Aliran dana dari tambang ilegal di Kaltim disebut masuk ke Bareskrim Polri lewat Ismail Bolong. Sempat diusut Divisi Propam saat masih dipimpin Ferdy Sambo.
Bareskrim Polri disebut-sebut menerima aliran dana dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur
Jakarta, CNN Indonesia --

Aliran dana suap tambang ilegal di Kalimantan Timur disebut masuk ke Bareskrim Polri lewat perantara bernama Ismail Bolong. Kasus ini sempat diusut oleh Divisi Propam Polri saat masih dipimpin Ferdy Sambo.

Ismail merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir sebagai Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kala dirinya masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

CNNIndonesia.com menerima dua salinan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri terkait penambangan batubara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta PJU Polda Kaltim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan pertama merupakan LHP yang diserahkan Karo Paminal Propam Polri saat itu Brigjen Hendra Kurniawan kepada Kadiv Propam Polri saat itu Ferdy Sambo. Laporan itu tercatat dengan nomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Laporan kedua merupakan LHP yang diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. LHP itu teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.

Dalam kedua laporan itu disebutkan bahwa selain menjadi anggota Satintelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong juga pengusaha tambang ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail disebut telah melaksanakan kegiatan ilegal tersebut sejak Juni 2020 sampai Desember 2021. Hasil batu bara ilegal dijual oleh Ismail kepada seseorang bernama Tan Paulin.

Selama menjalankan aksinya itu, Propam menemukan adanya pemberian uang koordinasi dari Ismail kepada Bareskrim Polri.

Uang tersebut diserahkan Ismail melalui Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ismail menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar selama tiga kali pada periode Oktober, November, dan Desember 2021.

"Sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri," demikian dikutip dari LHP, Rabu (23/11).

Selain itu, Propam juga menemukan bahwa Ismail turut memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dugaan Aliran Dana ke Kabareskrim

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER