KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2022 20:56 WIB
Ilustrasi. KPK siap menghadapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS ke Pengadilan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan Praperadilan bagi kami tidak ada masalah. Kami siap menghadapi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Karyoto yang merupakan jenderal polisi bintang dua ini meyakini proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Bambang sudah sesuai prosedur.

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.

Sebelumnya, Bambang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 ini diduga telah menerima suap miliaran rupiah dan mobil mewah.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bambang mengajukan permohonan Praperadilan pada Senin (21/11) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 5 Desember mendatang.

Bambang telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening Bambang.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK