AKP Irfan Widyanto Bantah Ketua RT Soal OTK Ganti CCTV Kompleks Sambo

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 15:32 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan AKP Irfan Widyanto membantah keterangan saksi Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga soal orang tak dikenal mengganti CCTV pasca pembunuhan Brigadir J. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto mengaku meninggalkan identitas diri saat mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pasca pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengakuan itu sekaligus membantah pernyataan Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga Irjen (Purn) Seno Sukarto yang menyebut DVR CCTV diganti oleh seseorang misterius.

"Untuk keterangan Seno terkait dengan Marzuki dan Zapar [bahwa] CCTV sudah diganti orang tidak dikenal menyatakan bahwa CCTV [diganti] oleh saya sendiri. Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

"Jadi keberatan terdakwa apa?" tanya hakim.

"Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," ujar Irfan.

Irfan mengatakan saat meninggalkan identitas, dirinya juga mengaku dari anggota Bareskrim Polri kepada satpam Komplek Polri Duren Tiga yakni Marzuki dan Zapar.

"Meninggalkan nama, nomor handphone, akui dari polisi enggak?" tanya hakim

"Siap dari Bareskrim yang mulia," jawab Irfan.

Sebelumnya, Seno dalam BAP mengatakan tidak mengetahui atau menerima laporan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengganti DVR CCTV pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Informasi soal CCTV diganti baru dia ketahui pada Senin, 11 Juli 2022 setelah membaca berita mengenai penembakan yang terjadi di Kompleks Polri.

Selain itu, Seno juga menyebut bahwa DVR CCTV tersebut diganti oleh seseorang yang tak dikenal.

"Saudara Marzuki dan Zapar menjelaskan sekilas bahwa DVR CCTV diganti oleh orang tidak dikenal pada tanggal 9 Juli 2002," tutur Seno dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J hari ini menghadirkan Irfan Widyanto sebagai terdakwa. Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Jaksa menyebut salah satu perbuatan Irfan Widyanto adalah mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(lna/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK