Kemenkop UKM Bentuk Majelis Kode Etik Baru Usut Dugaan Pemerkosaan

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 02:02 WIB
Teten Masduki membuat Majelis Kode Etik baru untuk menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kemenkop UKM. (Foto: CNN Indonesia/ M. Arby Rahmat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membuat Majelis Kode Etik baru untuk menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kemenkop UKM.

Ia memastikan majelis yang baru dibentuk bebas dari relasi kekerabatan dengan pelaku ataupun korban.

"Kami juga telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Etik yang telah dibentuk sebelumnya pada tahun 2020," ujar Teten dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11).

Teten mengatakan Majelis Kode Etik nantinya akan mengevaluasi proses pemberian etik secara menyeluruh.

Selain itu, Dia juga bakal membentuk tim internal untuk menampung pengaduan korban kekerasan seksual di Kemenkop UKM.

"Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, kami juga akan membentuk tim internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan merumuskan SOP tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta memastikan adanya confidentiality, jaminan kerahasiaan," terangnya.

Selain itu, Teten mengajak sejumlah aktivis perempuan dalam upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di kemudian hari.

Ia mengatakan kasus ini kami akan menjadi proyek percontohan atau pilot project di Kemenkop UKM dalam pelaksanaan UU Tindak Kekerasan Seksual. Ia ingin Kemenkop UKM mempunyai pemahaman tentang kekerasan seksual dan memiliki SOP dalam menindak tindakan kekerasan seksual.

"Kami sudah mengundang teman-teman aktivis perempuan untuk membantu mendesain program ini," tuturnya.

Sementara itu, soal temuan hubungan kekerabatan yang disoroti tim independen, Teten menjelaskan Kemenkop bakal melakukan pemetaan terhadap sumber daya manusia di instansinya. Upaya itu dilakukan guna memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh.

Diketahui, majelis kode etik yang dibentuk pada 2 April 2020 lalu dinilai tidak melakukan tugasnya mengusut dugaan pemerkosaan sejumlah pegawai Kemenkop UKM terhadap pegawai perempuan karena memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Berikut susunan Majelis Kode Etik Kemenkop UKM yang baru:

Ketua: Sekretaris Kementerian Koperasi UKM Arif Rahman Hakim

Anggota: Staf Khusus bidang Hukum Agus Santoso, Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Usaha Mikro Yulius.

Inspektur Kemenkop UKM: Heru Berdikariyanto

(pop/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK