KPK Koordinasi ke Panglima TNI soal Pemanggilan Eks KSAU

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 06:05 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan dari awal persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 banyak kendala secara teknis.
KPK bakal berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi persidangan perkara pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi persidangan perkara pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto beranggapan bahwa Agus masih ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima (TNI), karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan dan lain lain," kata Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Agus kembali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di sidang lanjutan perkara pengadaan helikopter AW-101, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

"Terkait persidangan perkara AW-101, memang dari awal banyak kendala secara teknis dan tentunya bahkan kami pimpinan (KPK) juga sudah berkoordinasi dengan Panglima (TNI)," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Agus di persidangan.

"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (23/11).

Sebelumnya, Agus telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan Senin (21/11) melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.

"Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali.

Oleh karena itu, JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada Senin (28/11).

Irfan didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,73 miliar dari Irfan.

Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Sebelumnya terkait kasus ini, Agus Supriatna mengatakan bahwa jaksa KPK tak punya bukti dan data yang jelas.

"Terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional. Nanti tim penasihat hukum akan jelaskan ya," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/10) lalu.

Sementara itu kuasa hukum Agus Supriatna, Teguh Samudera dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11) mempertanyakan pemanggilan terhadap kliennya tersebut. 

"Pemanggilan yang dilakukan apakah telah patut atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Atau apakah pemanggilan yang dilakukan JPU/KPK telah sampai kepada Klien kami atau tidak," kata Teguh.

Teguh mengaku selama ini selaku penasihat hukum, ia tidak pernah tahu soal surat panggilan tersebut.

Catatan Redaksi: Terdapat penambahan isi berita pada Selasa (29/11) berupa pernyataan dari pihak Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

(antara/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER