Polda Jawa Barat menyelidiki penyebar informasi bohong atau hoaks soal unggahan bayi korban gempa Cianjur dijual dengan modus adopsi.
Kabar itu ramai beredar di media sosial.
"Kami akan melakukan lidik pendalaman, apabila kami dapatkan dan bisa dikembangkan dan profiling terhadap orang-orangnya nanti akan kita proses hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip dari Antara, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim mengaku menerima informasi penjualan bayi untuk mengadopsi anak yang menjadi korban terdampak gempa Cianjur melalui media sosial.
Berdasarkan penelusuran, ia menegaskan unggahan di media sosial itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan publik. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menduga teradapat mengandung unsur pidana.
"Kami sudah pantau benar terkait postingan penjualan bayi memang sampai sekarang belum ada informasi atau data ataupun laporan yang kita terima," ujarnya.
Sementara itu, Ibrahim mengatakan Polda Jabar belum menerima laporan atau pengaduan adanya penjualan bayi korban gempa Cianjur.
Ia pun mengimbau masyarakat bijaksana menerima informasi terkait gempa Cianjur.
"Kami berharap masyarakat bijaksana untuk melihat segala informasi yang bergulir tidak menjadi residu informasi bagi masyarakat yang menyesatkan," katanya.
Sebelumnya, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar juga telah buka suara ihwal beredarnya informasi penawaran adopsi anak yang orang tuanya meninggal akibat gempa Cianjur.
Nahar mengatakan adopsi anak langsung dari tempat-tempat pengungsian tidak dibenarkan. Ia menegaskan praktik adopsi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nahar mengingatkan adopsi yang tak sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dapat diancam pidana.
(antara/tsa)