Mantan Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual menceritakan momen terbang ke Jambi menemui keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pesawat jet.
Rifaizal terbang bersama dengan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rifaizal mengatakan saat itu ia diajak oleh mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria untuk mewakili Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berangkat bersama dengan Hendra, Agus, serta mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Susanto dan para ajudan.
"Brigjen HK [Hendra Kurniawan], AN [Agus Nurpatria], Kombes Susanto beserta empat ajudan mereka masing-masing," ujar Rifaizal.
"Naik apa?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
"Naik pesawat jet," kata Rifaizal.
"Tahu siapa pemiliknya?" sambung hakim.
"Tidak tahu," jawab Rifaizal.
Rifaizal menuturkan terdapat puluhan polisi yang menjaga rumah keluarga Brigadir J. Mereka terdiri dari jajaran polsek, polres, hingga polda.
"Izin Yang Mulia pada saat sampai memang banyak anggota dari polsek, polres, polda, sekitar hampir 50 anggota yang melakukan pengamanan di rumah duka," imbuhnya.
Dia mengungkapkan sempat terjadi keributan terkait perekaman peristiwa.
"Saya bersama AN dan HK. Ada sedikit keributan terkait perekaman handphone karena perintah awal tidak boleh ramai, tapi pak HK tidak ada marah. Keluarga histeris itu hal yang wajar," terang Rifaizal.
Sebagai informasi, Rifaizal telah dicopot dari jabatannya berdasarkan sidang etik beberapa waktu lalu. Dia kini ditempatkan di bagian Yanma Polri.
Sebanyak 17 saksi dipanggil jaksa untuk diperiksa dalam persidangan hari ini. Namun, baru ada sembilan orang yang terkonfirmasi hadir termasuk Rifaizal.
Adapun Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/tsa)